Detail Berita
Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Perluas Layanan dan Pengawasan Keimigrasian
Pewarta : Evelyne
13 November 2025
09:28
Pelayanan di salah satu kantor Imigrasi pada 13 November 2025 (Foto : Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di wilayah negara Republik Indonesia.
Kebijakan itu didasari oleh persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Surat Nomor B/1621 M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pembentukan kantor baru tersebut bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, serta pelayanan keimigrasian lainnya bagi masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
“Kami memastikan wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi, Kamis (13/11/2025).
Selain meningkatkan akses layanan, tambah Yuldi, langkah ini juga diharapkan memperluas jangkauan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di berbagai daerah.
Daftar Kantor Imigrasi Baru, adapun 18 kantor imigrasi baru tersebut meliputi :
Kelas I TPI Morowali Sulawesi Tengah, Kelas I Non TPI Blora Jawa Tengah, Kelas II TPI Kulon Progo DI Yogyakarta, Kelas II Non TPI Purworejo Jawa Tengah, Kelas II Non TPI Lombok Timur NTB, Kelas II Non TPI Garut Jawa Barat, Kelas II Non TPI Tegal Jawa Tengah.
Kemudian, Kelas III Non TPI Bengkulu Utara Bengkulu, Kelas III Non TPI Bantaeng Sulawesi Selatan, Kelas III Non TPI Lubuklinggau Sumatera Selatan, Kelas III Non TPI Bone Sulawesi Selatan, Kelas III Non TPI Pasuruan Jawa Timur
Selanjutnya, Kelas III Non TPI Pohuwato Gorontalo, Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan Sumatera Utara, Kelas III Non TPI Klungkung Bali, Kelas III Non TPI Tabanan Bali, Kelas III Non TPI Tapanuli Utara Sumatera Utara, Kelas III Non TPI Mempawah Kalimantan Barat.
Dengan tambahan tersebut, kata Yuldi, jumlah total kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit, dari sebelumnya 133 unit.
Yuldi menjelaskan, keberadaan kantor-kantor baru ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan pelayanan bagi WNA di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal dan koordinasi keimigrasian,” jelasnya.
Ia menegaskan, perluasan jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan lebih efektif dan merata di seluruh wilayah.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima. Pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud,” tutup Yuldi.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
22 ASN Kota Kediri Terima SK Kenaikan Pangkat, Vinanda Ingatkan Amanah Pelayanan Publik
25 Agustus 2026
19:58
Hukum & Politik
Panji Galuh 2026 Jadi Wajah Kota Kediri, Vinanda Dorong Promosi Wisata Lebih Kreatif
25 Agustus 2026
19:37
Ekonomi & Bisnis
PLTS Pasuruan 100 MWp Mulai Dibangun, Manfaatkan Lahan 159 Hektare
25 Agustus 2026
19:20
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Minta OPD Tindak Lanjuti Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
25 Agustus 2026
09:40
Hukum & Politik
Semarak Kemerdekaan di Kebun Wonosari, Tradisi Sumber Air hingga "Jabutan"
24 Agustus 2026
22:08