Detail Berita
Polres Jember Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi, Amankan 885 Gram Sabu dan 300 Butir Pil
Pewarta : Evelyne
06 November 2025
15:22
Polres Jember press rilis di Aula Utama Mapolres Jember pada 6 November 2025 (foto : Evelyne)
JEMBER, enewsindo.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember di bawah pimpinan Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., kembali mencetak prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Jember.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap WF (45), warga Desa/Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember yang bekerja di sektor swasta, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu yang siap edar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin, penangkapan itu, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pakusari. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Tidak berselang lama, tepatnya Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di pelaku berinisial AB dan S warga Dusun Gempal, Desa/Kecamatan Pakusari ditangkap dengan barang bukti sekitar 0,5 gram sabu-sabu.
“Alhasil, hasil interogasi terhadap AB dan S mengarah pada tersangka utama, yaitu WF, yang diketahui sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan sabu di salah satu hotel di Jalan Pajajaran, Kebonsari,” terang Naufal, Kamis (6/11/2025).

Berbekal pengakuan kedua tersangka, Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan dan sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap WF, dari hasil penggeledahan, ditemukan 88 plastik klip berisi sabu-sabu siap edar.
Tidak berhenti disitu, dari hasil interogasi, tersangka WF mengaku sedang menunggu pengiriman 300 butir ekstasi dari Kalimantan Barat melalui jasa ekspedisi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
"Benar saja, pada keesokan harinya, polisi berhasil mengamankan paket tersebut yang berisi ratusan butir pil ekstasi." katanya.
Total, barang bukti yang berhasil disita terangnya Naufal diantaranya, 1 plastik klip sabu dengan berat bersih 99,90 gram, 1 plastik klip sabu dengan berat bersih 99,84 gram, 13 plastik klip sabu dengan berat bersih 640,66 gram, 73 plastik klip sabu dengan berat bersih 45,53 gram dan 300 butir pil ekstasi
"Dengan demikian, total berat bersih sabu-sabu yang diamankan mencapai 885,93 gram serta ekstasi 300 Butir," terang Naufal.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras jajaran Satuan Reskrim Narkotika dan Obat - obatan Berbahaya (Satresnarkoba) dan partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jember. Ini bukti sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tambah Boby, tersangka WF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler