Detail Berita

Hukum & Politik

Peredaran Sabu di Kepanjen - Malang Terbongkar, Satu Pengedar Dibekuk Polisi

Pewarta : Evelyn

20 Oktober 2025

19:02

Pelaku pengedar sabu di tangkap di kos, 20 Oktober 2025 (Foto : Istimewa)

MALANG, enewsindo.co.id - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti 21 poket sabu seberat total 39,5 gram.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah pihak kepolisian menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat digerebek, pelaku tengah menimbang sabu di kamar kosnya,” ujar Bambang kepada awak media, Senin (20/10/2025).

Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip, lakban merah, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Menurut Bambang, AH diketahui merupakan pengedar jaringan lokal. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pencarian (DPO).

“Pelaku dijerat dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terang Bambang.

Polres Malang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus narkotika dan mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tags : #Narkoba #Satresnarkoba Polres Malang #Penangkapan Pengedar Sabu Malang

Ikuti Kami :

Komentar