Detail Berita

Hukum & Politik

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan 84 Gram Barang Bukti

Pewarta : Evelyn

29 September 2025

13:56

Kedua Tersangka ketika digelandang petugas di Mapolres Gresik pada 29 September 2025 (Foto : Istimewa)

GRESIK,enewsindo.co.id - Dua pria berinisial R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Keduanya diduga sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram yang disimpan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata. Selain itu, turut disita satu set alat hisap (bong), satu pak plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Gubernur Suryo Gg. 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, sekitar pukul 08.30 Wib pada Senin (22/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba."Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip,” ujar Ahmad Yani, Senin (29/9/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.


Tags : #Sabu #Polres Gresik #Satresnarkoba Gresik #Dua Pengedar Sabu di Gresik

Ikuti Kami :

Komentar