Detail Berita

Hukum & Politik

Lima dari Sepuluh Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Kediri Kota

Pewarta : Evelyn

27 September 2025

13:02

Press Rilis penetapan Lima tersangka pengeroyokan di Kelurahan Mrican, 27 September 2025 (Foto : Istimewa)

KEDIRI,enewsindo.co.id - Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan lima remaja sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kediri Kota mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan 10 orang pada Rabu (24/9/2025).

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya dipulangkan karena berstatus saksi,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka akibat sabetan celurit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Cipto, kejadian bermula ketika korban bersama temannya pulang usai ngopi. Saat melintas, rombongan pelaku berjumlah sekitar 10 sepeda motor berpapasan lalu meneriaki korban.

“Tidak terima diteriaki, rombongan pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan. Belum puas, di Simpang Empat Mrican korban kembali diserang, dipukul, dan dibacok hingga terluka,” terangnya.

Polisi menetapkan lima tersangka berinisial FJ (18), SSK (16), RT (16), FRA (17), dan MTM (17). Dari hasil penyidikan, SSK dan RT membacok korban dengan celurit, FRA menendang korban, sedangkan MTM memukul menggunakan ruyung sebanyak enam kali.

“Pasal yang kita sangkakan ada dua, yakni Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 kesatu KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka,” jelas Cipto.

Tags : #Pembacokan #Penganiayaan #Pengeroyokan #Lima Orang Ditetapkan Tersangka #Satreskrim Kediri #Polres Kediri Kota

Ikuti Kami :

Komentar