Detail Berita

Hukum & Politik

Polres Jember Periksa Koser Sebagai Pelapor Kasus Perusakan Tanaman di Padomasan

Pewarta : Evelyn

24 September 2025

19:40

Koser bersama Istri didampingi kuasa hukumnya Lutfi.SH di halaman Mapolres Jember usai diperiksa pada 24 September 2025 (Foto : Evelyn)

JEMBER, enewsindo.co.id - Muhammad Kusaeri, mendatangi Polres Jember, Selasa (24/9/2025) sore, menghadiri panggilan penyidik Polres Jember sebagai pelapor perusakan tanaman miliknya.

Laporan tersebut terintegrasi, dengan bukti surat tanda terima Nomor : B/1762/VIII/2025 tentang perusakan tanaman di sebuah lahan yang berada di wilayah desa Padomasan. 

Warga Desa Padomasan Kecamatan Jombang yang akrab di sapa Koser ini ke Mapolres Jember dengan di dampingi oleh Istrinya dan Kuasa Hukumnya Lutfi. SH serta seorang saksi.

Koser melalui Kuasa hukumnya Lutfi, SH, menyampaikan pemeriksaan kali ini berfokus pada laporan kliennya terkait dugaan perusakan dan penjarahan.

“Agenda hari ini pemeriksaan pelapor kaitannya dengan perusakan dan penjarahan di lokasi yang dimiliki oleh klien saya atas nama Kusairi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Lutfi, kliennya menjelaskan sejumlah perbuatan yang merugikan, mulai dari pemotongan kayu, perusakan hingga penjarahan tanaman.

"Yang disampaikan, pertama soal pemotongan kayu, perusakan, dan penjarahan," ujarnya.

Adapun tanaman yang rusak dan dijarah antara lain, pohon kelapa, kacang, pepaya, hingga kayu-kayu yang ditebang. Akibatnya, menimbulkan kerugian sekitar Rp13.500.000.

Soal alat bukti dan saksi, Lutfi menuturkan sejauh ini baru pelapor yang dihadirkan. “Selanjutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi lain,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, dua orang terlapor sementara, telah tercatat dalam laporan yakni berinisial G dan A. Keduanya adalah warga Padomasan.

“Agenda berikutnya pemeriksaan saksi, lalu pengembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak lain,” pungkasnya.

Tags : #Polres Jember #Koser #Padomsan #Kasus perusakan

Ikuti Kami :

Komentar