Detail Berita
Tiga Warga Situbondo Dibekuk Polhut, 58 Kayu Jati dan Mobil Pickup Diamankan
Pewarta : Eko
20 September 2025
07:44
Ketiga Pelaku Pencuri Kayu di Gelandang Petugas Gabungan pada 19 September 2025 (Foto : Eko)
BONDOWOSO, Enewsindo.co.id -Tiga warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, ditangkap aparat gabungan saat kedapatan membawa puluhan lembar kayu jati hasil curian dari kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Ketiga pelaku, masing-masing Didik Wahyudi, Sukron Makmun, dan Rohim, diamankan bersama barang bukti berupa sebuah mobil pick up Grand Max nopol T 8075 AG dan 58 lembar kayu jati olahan.
Kayu tersebut diketahui berasal dari hutan petak 34Q, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan.

“Semua tersangka langsung dikirim ke Mapolresta Situbondo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Administratur Perhutani Bondowoso, Misbahul Munir, Jumat (19/9/2025).
Munir menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal logging, sekalipun ada keterlibatan oknum petugas di lapangan.
“Kami persilakan masyarakat memberikan informasi apabila menemukan aktivitas ilegal logging. Kami akan tindak tegas." Tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Perhutani Bondowoso berencana memperketat patroli, meningkatkan keterlibatan polisi hutan, serta memperkuat kerja sama dengan kepolisian setempat.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55
Hukum & Politik
Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 15 Orang Masih Diburu
9 Juli 2026
16:47
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Perkuat Kemitraan Lahan Tembakau di Jember, Dorong Kesejahteraan Petani
9 Juli 2026
16:40