Detail Berita
Tiga Warga Situbondo Dibekuk Polhut, 58 Kayu Jati dan Mobil Pickup Diamankan
Pewarta : Eko
20 September 2025
07:44
Ketiga Pelaku Pencuri Kayu di Gelandang Petugas Gabungan pada 19 September 2025 (Foto : Eko)
BONDOWOSO, Enewsindo.co.id -Tiga warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, ditangkap aparat gabungan saat kedapatan membawa puluhan lembar kayu jati hasil curian dari kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Ketiga pelaku, masing-masing Didik Wahyudi, Sukron Makmun, dan Rohim, diamankan bersama barang bukti berupa sebuah mobil pick up Grand Max nopol T 8075 AG dan 58 lembar kayu jati olahan.
Kayu tersebut diketahui berasal dari hutan petak 34Q, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan.

“Semua tersangka langsung dikirim ke Mapolresta Situbondo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Administratur Perhutani Bondowoso, Misbahul Munir, Jumat (19/9/2025).
Munir menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal logging, sekalipun ada keterlibatan oknum petugas di lapangan.
“Kami persilakan masyarakat memberikan informasi apabila menemukan aktivitas ilegal logging. Kami akan tindak tegas." Tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Perhutani Bondowoso berencana memperketat patroli, meningkatkan keterlibatan polisi hutan, serta memperkuat kerja sama dengan kepolisian setempat.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
22 ASN Kota Kediri Terima SK Kenaikan Pangkat, Vinanda Ingatkan Amanah Pelayanan Publik
25 Agustus 2026
19:58
Hukum & Politik
Panji Galuh 2026 Jadi Wajah Kota Kediri, Vinanda Dorong Promosi Wisata Lebih Kreatif
25 Agustus 2026
19:37
Ekonomi & Bisnis
PLTS Pasuruan 100 MWp Mulai Dibangun, Manfaatkan Lahan 159 Hektare
25 Agustus 2026
19:20
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Minta OPD Tindak Lanjuti Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
25 Agustus 2026
09:40
Hukum & Politik
Semarak Kemerdekaan di Kebun Wonosari, Tradisi Sumber Air hingga "Jabutan"
24 Agustus 2026
22:08