Detail Berita
Tiga Warga Situbondo Dibekuk Polhut, 58 Kayu Jati dan Mobil Pickup Diamankan
Pewarta : Eko
20 September 2025
07:44
Ketiga Pelaku Pencuri Kayu di Gelandang Petugas Gabungan pada 19 September 2025 (Foto : Eko)
BONDOWOSO, Enewsindo.co.id -Tiga warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, ditangkap aparat gabungan saat kedapatan membawa puluhan lembar kayu jati hasil curian dari kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Ketiga pelaku, masing-masing Didik Wahyudi, Sukron Makmun, dan Rohim, diamankan bersama barang bukti berupa sebuah mobil pick up Grand Max nopol T 8075 AG dan 58 lembar kayu jati olahan.
Kayu tersebut diketahui berasal dari hutan petak 34Q, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan.

“Semua tersangka langsung dikirim ke Mapolresta Situbondo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Administratur Perhutani Bondowoso, Misbahul Munir, Jumat (19/9/2025).
Munir menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal logging, sekalipun ada keterlibatan oknum petugas di lapangan.
“Kami persilakan masyarakat memberikan informasi apabila menemukan aktivitas ilegal logging. Kami akan tindak tegas." Tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Perhutani Bondowoso berencana memperketat patroli, meningkatkan keterlibatan polisi hutan, serta memperkuat kerja sama dengan kepolisian setempat.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Akhir 2026, Pemkab Jember Targetkan Seluruh ASN Beralih ke e-Kinerja BKN
9 Oktober 2026
18:08
Ekonomi & Bisnis
Siapkan IB Gratis Sapi Red Brahman, DKPPP Jember Sinkronkan Birahi Ternak
9 Oktober 2026
17:36
Pendidikan & Teknologi
Harmoni Tangguh dari Ujung Timur Jawa, MTsN 1 Banyuwangi Unjuk Prestasi di Kejurprov Drum Band PDBI Jatim 2026
9 Oktober 2026
17:25
Hukum & Politik
Pasutri Pembuang Bayi di Kalibaru Banyuwangi Ditangkap, Polisi Telusuri Motif
9 Oktober 2026
16:06
Hukum & Politik
Mobil Cinta Diluncurkan, Pasien di Jember Tak Perlu Bingung Cari Kendaraan untuk Pulang
9 Oktober 2026
15:53