Detail Berita
Tiga Warga Situbondo Dibekuk Polhut, 58 Kayu Jati dan Mobil Pickup Diamankan
Pewarta : Eko
20 September 2025
07:44

Ketiga Pelaku Pencuri Kayu di Gelandang Petugas Gabungan pada 19 September 2025 (Foto : Eko)
BONDOWOSO, Enewsindo.co.id -Tiga warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, ditangkap aparat gabungan saat kedapatan membawa puluhan lembar kayu jati hasil curian dari kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Ketiga pelaku, masing-masing Didik Wahyudi, Sukron Makmun, dan Rohim, diamankan bersama barang bukti berupa sebuah mobil pick up Grand Max nopol T 8075 AG dan 58 lembar kayu jati olahan.
Kayu tersebut diketahui berasal dari hutan petak 34Q, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan.
“Semua tersangka langsung dikirim ke Mapolresta Situbondo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Administratur Perhutani Bondowoso, Misbahul Munir, Jumat (19/9/2025).
Munir menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal logging, sekalipun ada keterlibatan oknum petugas di lapangan.
“Kami persilakan masyarakat memberikan informasi apabila menemukan aktivitas ilegal logging. Kami akan tindak tegas." Tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Perhutani Bondowoso berencana memperketat patroli, meningkatkan keterlibatan polisi hutan, serta memperkuat kerja sama dengan kepolisian setempat.
Komentar
Berita Terbaru

SPPG Polri, Investasi Sosial untuk Generasi Emas 2045
20 September 2025
17:19

Polres Blitar Hadirkan Program Kopling untuk Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
20 September 2025
12:32

Pembaretan Tandai Persiapan Pasukan FPU 7 Polri Menuju Afrika Tengah
20 September 2025
10:24

Tiga Warga Situbondo Dibekuk Polhut, 58 Kayu Jati dan Mobil Pickup Diamankan
20 September 2025
07:44

Perdagangan Bayi Lintas Negara, Dari Bandung ke Singapura, Polri Gandeng SPF
19 September 2025
22:49
Berita Terpopuler