Detail Berita

Hukum & Politik

Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kerusuhan Gedung Grahadi

Pewarta : Evelyn

11 September 2025

14:57

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi awak media pada 11 September 2025 (Foto : Istimewa)

SURABAYA, Enewsindo.co.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran Gedung Grahadi, dengan tambahan ini, jumlah tersangka kini mencapai 35 orang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa para tersangka bukan bagian dari mahasiswa atau massa buruh yang melakukan unjuk rasa damai.

“Hasil penyelidikan menunjukkan, yang kemarin dua orang ini adalah pelaku terakhir yang melakukan pembakaran di Grahadi,” ujar Kombes Luthfie, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya di press rilis, Polrestabes Surabaya telah mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29 dan 30 Agustus 2025.

Dari jumlah itu, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan hingga Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dari total 315 orang yang diamankan, sebanyak 187 orang terkategori dewasa, sementara 128 orang lainnya adalah anak.

"Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka, yakni 27 tersangka dewasa dan sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH," kata Kombes Abast .( Sumber Rilis)

Tags : #Polda Jawa Timur #Polrestabes Surabaya #Viral

Ikuti Kami :

Komentar