Detail Berita
UDD PMI Jember Resmi Kantongi Izin Operasional
Pewarta : Evelyn
06 September 2025
16:37
Surat Izin UDD PMI Jember dari PTSP atas nama Bupati pada 6 September 2025 (Foto : Istimewa)
JEMBER, Enewsindo.co.id - Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember resmi mengantongi izin operasional sejak 4 September 2025.
Izin dengan nomor 18012200306440617 itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember atas nama Bupati Jember.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Jember, Zainollah, S.Pd., menyampaikan rasa syukur atas keluarnya izin tersebut.
Menurutnya, keberadaan izin akan membuat pelayanan donor darah hingga distribusi ke rumah sakit lebih optimal.
"Izin operasional ini seperti SIM bagi pengemudi mobil. Jika sopir mobil sudah punya SIM, maka akan lebih tenang dan lebih fokus dalam berkendara," ujarnya.
Zainollah menambahkan, dengan diterbitkannya izin operasional, petugas UDD PMI Jember akan lebih maksimal dalam melakukan donor darah.
"Serta dalam proses pengolahan darah sehingga distribusinya ke rumah sakit-rumah sakit," katanya.
Penerbitan izin ini dilakukan setelah Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Jember melaksanakan visitasi pada 2 September Tahun 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan PMI Jawa Timur, Ikatan Dokter Transfusi Darah Indonesia Jatim, Dinkes Provinsi Jatim, serta DPMPTSP Jember.
Komentar
Berita Terbaru
Hujan Deras, Pasar Cerme Bondowoso Terendam Banjir
12 Januari 2026
07:28
Reog dan Sisingaan Hidupkan Malam Perayaan di Bandar Klippa
11 Januari 2026
16:38
Momen Haru Perpisahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama, Terima Kasih Masyarakat Osing
10 Januari 2026
22:59
Anisatul Hamidah Lulus Doktor Hukum Unej, Disertasi Fakir Miskin Raih Cumlaude
10 Januari 2026
22:45
Tokoh Pemuda Bondowoso Habib Alwi Hadiri Sertijab Pangdivif 2 Kostrad, Ucapkan Selamat dan Apresiasi
10 Januari 2026
17:04
Berita Terpopuler