Detail Berita
UDD PMI Jember Resmi Kantongi Izin Operasional
Pewarta : Evelyn
06 September 2025
16:37
Surat Izin UDD PMI Jember dari PTSP atas nama Bupati pada 6 September 2025 (Foto : Istimewa)
JEMBER, Enewsindo.co.id - Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember resmi mengantongi izin operasional sejak 4 September 2025.
Izin dengan nomor 18012200306440617 itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember atas nama Bupati Jember.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Jember, Zainollah, S.Pd., menyampaikan rasa syukur atas keluarnya izin tersebut.
Menurutnya, keberadaan izin akan membuat pelayanan donor darah hingga distribusi ke rumah sakit lebih optimal.
"Izin operasional ini seperti SIM bagi pengemudi mobil. Jika sopir mobil sudah punya SIM, maka akan lebih tenang dan lebih fokus dalam berkendara," ujarnya.
Zainollah menambahkan, dengan diterbitkannya izin operasional, petugas UDD PMI Jember akan lebih maksimal dalam melakukan donor darah.
"Serta dalam proses pengolahan darah sehingga distribusinya ke rumah sakit-rumah sakit," katanya.
Penerbitan izin ini dilakukan setelah Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Jember melaksanakan visitasi pada 2 September Tahun 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan PMI Jawa Timur, Ikatan Dokter Transfusi Darah Indonesia Jatim, Dinkes Provinsi Jatim, serta DPMPTSP Jember.
Komentar
Berita Terbaru
Hiburan
Grebeg Suro Kampung Kolam Semarak, Tradisi Jawa Hidup di Tanah Deli
11 Juli 2026
23:49
Hukum & Politik
Rudi Margo Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
11 Juli 2026
23:33
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55