Detail Berita

Hukum & Politik

Jejak Komplotan Curanmor Pasuruan Terungkap Dari Supra X Hingga 16 TKP

Pewarta : Evelyn

05 September 2025

11:20

Press rilis pengungkapan Curanmor di kota Pasuruan pada 3 September 2025 (foto : Redaksi)

PASURUAN, Enewsindo.co.id - Enam pria dengan wajah tertunduk digiring petugas menuju ruang pemeriksaan, mereka bukan orang baru di dunia kriminal. Sebagian di antaranya sudah lebih dari satu dekade malang melintang sebagai pencuri kendaraan bermotor.

Mereka adalah IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27) komplotan pencuri motor yang ditengarai beraksi di 16 lokasi berbeda di Pasuruan hingga Sidoarjo. 

Dari tangan mereka, polisi menyita lima unit sepeda motor, surat-surat kendaraan, serta kunci T yang menjadi “senjata andalan” dalam melancarkan aksi

Nama SA (38) menjadi sorotan. Rekam jejak kriminalnya panjang, polisi mencatat, sejak 2003 ia sudah beraksi. Motor Honda Supra X di kawasan Gempol pernah di gasaknya dua dekade lalu. Juli 2025 lalu, ia kembali kedapatan mencuri Honda Revo di Sidoarjo.

“Komplotan ini lihai berpindah lokasi, mereka tahu titik rawan dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH. Rabu (3/9/2025)

Para pelaku terbagi peran, ada eksekutor yang mencongkel kunci, ada penyedia sarana, dan ada pula penadah barang hasil curian. "Jaringan ini berjalan cukup rapi, sehingga mampu bertahan lama sebelum akhirnya terungkap." tambah Choirul.

Keberhasilan Polres Pasuruan Kota membongkar komplotan ini diapresiasi warga. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati, gunakan kunci ganda, dan parkir di lokasi yang aman. Bila ada hal mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini, keenam tersangka mendekam di sel tahanan, menunggu proses hukum dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.

Meski teknologi motor kian berkembang, modus curanmor nyaris tidak berubah. Kunci T masih menjadi alat utama. Sasaran mereka sederhana, motor-motor yang ditinggalkan tanpa kunci ganda, terparkir sembarangan, atau di tempat sepi. Waspada lah.

Tags : ##Polres kota Pasuruan

Ikuti Kami :

Komentar