Detail Berita
Tragis, Nelayan Puger Tewas di Tangan Sepupu
Pewarta : Evelyn
27 Agustus 2025
17:47
Tersangka pembunuhan Suparmanto dan Muhammad Nur digelandang ke Mapolres pada 27 Agustus 2025 (Foto : Evelyn).
JEMBER, enewsindo.co.id - Penemuan jasad seorang pria di Sungai Besini, Desa Puger Kulon, Kabupaten Jember, pada 14 Agustus 2025 lalu akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Abdul Rahim, seorang nelayan asal Kecamatan Puge.
Dua tersangka pelaku yang berhasil diamankan, yakni Suparmanto dan Muhammad Nur. Ironisnya, keduanya masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu korban. Bahkan, sehari setelah kejadian, kedua pelaku sempat mendampingi keluarga korban melapor ke Polsek Puger, seolah-olah tidak tahu-menahu.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman polres Jember, Rabu (27/8/2025), mengatakan korban sebenarnya tewas sehari sebelum ditemukan.
“Korban dibunuh pada 13 Agustus 2025. Pelaku dan korban memang sering bersama, terutama saat mengonsumsi minuman keras. Malam itu mereka pesta miras, lalu terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” ungkapnya.
Kronologi kejadian dipaparkan Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma. Malam kejadian, korban dan dua pelaku menenggak minuman keras di Alun-alun Kecamatan Puger.
"Dalam keadaan mabuk, korban mulai berbuat rusuh dan memukul kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka mengamankan korban dengan cara memiting,” jelas Angga.
Merasa korban semakin sulit dikendalikan kata Angga, pelaku membawa korban ke Sungai Besini dengan maksud menyadarkannya. Pakaian korban dilucuti, sementara ponselnya ditinggal di jok motor.
"Namun, sesampainya di lokasi, korban kembali mengamuk hingga membuat kedua pelaku hilang kesabaran. Korban akhirnya ditenggelamkan selama sekitar lima menit hingga tidak bergerak lagi,” ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak, tambanya, kedua tersangka kemudian merekayasa, kejadian agar tampak seperti Abdul Rahim meninggal karena tenggelam. Bahkan, mereka berpura-pura prihatin dan ikut mengantar ibu korban melapor ke polisi.
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Jember dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup." Pungkas Angga.
Komentar
Berita Terbaru
Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Ground Breaking Rehabilitasi Hutan
27 November 2025
18:19
59 Mahasiswa D III Keperawatan Universitas Bondowoso Resmi Sandang Gelar A.Md.Kep
27 November 2025
16:24
Tingkatkan Profesionalisme Pers, Kominfo Jember Gelar Level Up "Framing Effect Vs Actual Information
27 November 2025
13:53
Tanggapi Aksi Demo AMJB Wakil Bupati Jember "Ini Masalah Moral dan Arogansi Kekuasaan"
26 November 2025
16:57
AMJB Desak Bupati dan Wabup Akur, Konflik Dinilai Rugikan Rakyat Jember
26 November 2025
14:05
Berita Terpopuler