Detail Berita

Hukum & Politik

Terbongkar! Jaringan Narkoba dari Jember Ternyata Terhubung hingga Pulau Dewata

Pewarta : Hanif

04 Juli 2025

17:55

Foto Kapolres didampingi dengan kasi Humas dan kasatres narkoba polres Jember menunjukkan barang bukti narkoba saat press conference. Jumat 4 Juli 2025 (Foto : Hanif)

JEMBER, enewsindo.co.id - Sepanjang bulan Juni 2025, Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menangkap 27 orang, yang terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan. Menariknya, beberapa di antaranya ternyata residivis alias pernah terlibat kasus yang sama sebelumnya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro saat konferensi pers, Jumat (4/6/2025). Ia menjelaskan bahwa dari total pelaku yang diamankan, ada 9 laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan residivis narkoba.


"Foto para tersangka yang diamankan oleh aparat satresnarkoba Polres Jember."

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Sabu seberat 269,66 gram,

Ganja kering 222,64 gram,

6 pohon ganja hidup,

29 butir ekstasi,

6 timbangan digital,

dan 25 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Semua pelaku ini akan dikenakan pasal-pasal yang sesuai Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” jelas Kapolres Bobby.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin menjelaskan beberapa pengungkapan yang jadi perhatian. Salah satunya terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, di Kecamatan Ambulu, saat petugas menangkap pasangan suami istri berinisial M dan R. Sang istri bahkan pernah ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya. Dari mereka, polisi menyita 78,72 gram sabu.


"Foto beberapa barang bukti yang diamankan oleh kepolisian."

Kasus lain terjadi pada Selasa, 17 Juni, di Kecamatan Gumukmas, di mana pelaku berinisial AM diamankan bersama 6 pohon ganja dan 0,83 gram ganja kering. Polisi masih mendalami asal biji ganja yang ditanam AM.

Yang paling menonjol adalah penangkapan pada Jumat, 27 Juni, di Patrang, Jember. Seorang residivis diamankan bersama 51,81 gram sabu-sabu. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku lain berinisial WD di Buleleng, Bali, karena barang bukti sabu diketahui berasal dari sana.

“Ini membuktikan bahwa jaringan narkoba di Jember ada yang terhubung sampai ke luar daerah, bahkan lintas provinsi,” terang Iptu Naufal.

Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Tags : #jember #satresnarkoba #diamankan #jaringan #narkoba #jawa #bali

Ikuti Kami :

Komentar