Detail Berita

Hukum & Politik

Bupati Jember Gratiskan Parkir di Pinggir Jalan hingga Agustus 2025

Pewarta : Redaksi

24 Mei 2025

07:36

Foto kendaraan parkir rapi dan tertata di pinggir jalan. Sabtu 24 Mei 2025 (Foto : Redaksi)

JEMBER, enewsindo.co.id - Pemerintah Kabupaten Jember resmi menerapkan kebijakan parkir gratis di seluruh ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 21 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya praktik parkir liar dan tingginya biaya parkir yang harus ditanggung setiap hari.

Dalam beberapa kasus, warga bisa menghabiskan Rp20.000 hingga Rp50.000 hanya untuk membayar parkir dalam satu hari.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa meskipun retribusi parkir dihapus sementara, petugas parkir tetap akan mendapatkan gaji dari pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar pelayanan parkir tetap berjalan tanpa membebani masyarakat.

Namun perlu dicatat, kebijakan ini hanya berlaku untuk parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.Area parkir milik swasta seperti pusat perbelanjaan tidak termasuk dalam aturan ini.

Kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, masyarakat menyambut baik langkah ini karena mengurangi beban pengeluaran harian.

Di sisi lain, beberapa pihak menilai kebijakan ini dapat berdampak pada pendapatan asli daerah dan meminta adanya evaluasi mendalam sebelum keputusan diambil.

Pemkab Jember berencana untuk meninjau ulang efektivitas kebijakan ini setelah Agustus 2025.

Jika terbukti berhasil menertibkan sistem parkir dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperpanjang atau dijadikan acuan untuk perbaikan sistem parkir ke depan.

Tags : #jember #pemkab #bupati #gus #fawait #parkir #gratis

Ikuti Kami :

Komentar