Detail Berita
Tragis! Gadis di Jombang Jadi Korban Pemerkosaan Kakak Tiri Sejak Usia 12 Tahun
Pewarta : Marji
22 Mei 2025
20:19
Foto ketika polisi menunjukan barang bukti dan memberikan keterangan kepada media pada Kamis, 22 Mei 2025 (Foto : Redaksi)
JOMBANG, enewsindo.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan seorang pria berinisial AA (23), warga Kecamatan Mojoagung, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan saudara tirinya sendiri.
Korban berinisial LN (19), yang merupakan adik seibu dari pelaku, melaporkan kejadian tragis ini kepada keluarganya.
Kasus tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Mojoagung dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban dan mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung laporan tersebut.
Dalam pemeriksaan, AA yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pentol keliling, mengakui perbuatannya.
Ia membujuk korban dengan menunjukkan video pornografi, menjanjikan handphone, hingga mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual sejak tahun 2018, ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, hingga tahun 2024 setelah korban lulus SMA.
Kasus ini baru terbongkar awal 2025, setelah terjadi cekcok antara korban dan pelaku terkait masalah ekonomi,” jelas AKP Margono.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna memulihkan trauma yang dialaminya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
Aparat mengimbau agar siapa pun yang mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan seksual untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler