Detail Berita

Hukum & Politik

Buron 12 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap Usai Kabur ke Malaysia

Pewarta : Eva

14 Mei 2025

19:49

Foto dua buron yang menjadi tersangka pembunuhan berencana yang diliput media pada hari Selasa,13 Mei 2025 (Foto : Redaksi)

JEMBER, enewsindo.co.id - Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku pembunuhan sadis yang terjadi pada 7 Februari 2013 di Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, akhirnya berhasil ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Korban, Ali alias Pak Fathur (50), warga setempat, tewas dianiaya oleh empat orang tetangganya.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diamankan adalah SB (35) dan SA (40). Keduanya ditangkap setelah kembali ke Jember karena urusan keluarga, usai melarikan diri dan bekerja di luar negeri, salah satunya di Malaysia.

“Penangkapan ini hasil penyelidikan panjang. Setelah mendapat informasi bahwa keduanya pulang, Tim Kalong segera bergerak dan mengamankan mereka tanpa perlawanan,” ujar Kapolres, Rabu (14/5/2025).

Dua tersangka lain, MJ (70) dan FR (30), masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.

Motif pembunuhan diduga karena dendam lama. Berdasarkan penyelidikan, SB, anak dari MJ, pernah dianiaya oleh anak korban. Perselisihan itu memicu emosi hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

“Kami terus memburu dua tersangka lainnya dan mengimbau agar segera menyerahkan diri,” pungkas Kapolres. (AR)

Tags : #polres #jember #buronan #pembunuhan #berencana #satreskrim #hukuman mati #penjara seumur hidup #DPO

Ikuti Kami :

Komentar