Detail Berita
Hukum & Politik
Warga Tuntut Pencopotan Kepala Dusun Krajan 3 atas Dugaan Kasus Asusila
Pewarta : Evelyne Enewsindo
25 Maret 2025
14:05
JEMBER, enewsindo.co.id - Sejumlah perwakilan warga Dusun Krajan 3, Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mayoritas dari kalangan pemuda, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (24/3/2025) pagi. Mereka menuntut Kepala Desa Sutinah untuk mencopot Kepala Dusun (Kasun) Krajan 3, Nizar, dari jabatannya karena diduga terlibat kasus asusila.
Tuntutan tersebut disampaikan tidak hanya secara lisan, tetapi juga melalui surat resmi yang ditandatangani oleh pengurus RT, RW, serta tokoh pemuda setempat.
Perwakilan warga, Haris Arifin, menyatakan bahwa Nizar dianggap telah mencoreng nama baik wilayahnya dan memberikan contoh buruk bagi warga. Oleh karena itu, warga meminta Pemerintah Desa untuk memberikan sanksi tegas dengan mencopot Nizar dari jabatannya.
"Dia sudah tidak pantas lagi menjadi pemimpin di dusun ini karena perbuatannya. Selain itu, kinerjanya juga buruk. Beberapa kali ada kegiatan di tingkat dusun, dia tidak hadir. Maka dari itu, kami meminta agar Kasun diganti," tegas Haris setelah menyampaikan aspirasi warga, yang turut disaksikan Camat dan Muspika Jombang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Wringinagung, Sutinah, menjelaskan bahwa proses pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang ada.
"Sesuai aturan, pemberhentian perangkat desa harus melalui beberapa tahapan, mulai dari teguran lisan, Surat Peringatan (SP1 hingga SP3), baru bisa dilanjutkan dengan pemberhentian resmi," jelasnya di hadapan warga.
Sutinah juga menyebut bahwa pihak desa sebelumnya telah memanggil Nizar untuk dilakukan pembinaan. Namun, untuk proses lebih lanjut, ia akan berkonsultasi dengan camat, DPRD, dan bupati.
"Saya senang warga menyampaikan aspirasinya secara langsung. Jika hanya dibicarakan di luar, tidak akan mendapatkan jawaban yang jelas. Saya tidak akan membela Kasun jika terbukti bersalah. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Camat Jombang, Nuryadi, menyampaikan bahwa pemerintah desa maupun kecamatan tidak memiliki kewenangan penyelidikan seperti aparat penegak hukum. Ia menyarankan warga untuk melaporkan kasus ini kepada Inspektorat Kabupaten Jember jika ingin ditindaklanjuti lebih jauh.
"Inspektorat akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Dari hasil pemeriksaan itu, akan keluar rekomendasi apakah Kasun layak diberhentikan atau tidak," pungkasnya. (red)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
ART di Bondowoso Ditangkap 3 Jam Usai Gasak Puluhan Perhiasan
27 Juni 2026
15:47
Ekonomi & Bisnis
Delegasi 16 Negara Kagum Pengelolaan Hutan dan Keramahan Warga Banyuwangi
27 Juni 2026
15:40
Hukum & Politik
Survei Litbang Kompas Catat Peningkatan Penilaian Masyarakat terhadap Pelayanan Polri
27 Juni 2026
00:02
Hukum & Politik
DPRD Banyuwangi Minta ASDP Upgrade Dermaga Ketapang, Dinilai Jadi Solusi Atasi Macet
26 Juni 2026
23:55
Pendidikan & Teknologi
CONTENT CREATOR BLUEPRINT
26 Juni 2026
15:36