Detail Berita
Hukum & Politik
Warga Tuntut Pencopotan Kepala Dusun Krajan 3 atas Dugaan Kasus Asusila
Pewarta : Evelyne Enewsindo
25 Maret 2025
14:05
JEMBER, enewsindo.co.id - Sejumlah perwakilan warga Dusun Krajan 3, Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mayoritas dari kalangan pemuda, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (24/3/2025) pagi. Mereka menuntut Kepala Desa Sutinah untuk mencopot Kepala Dusun (Kasun) Krajan 3, Nizar, dari jabatannya karena diduga terlibat kasus asusila.
Tuntutan tersebut disampaikan tidak hanya secara lisan, tetapi juga melalui surat resmi yang ditandatangani oleh pengurus RT, RW, serta tokoh pemuda setempat.
Perwakilan warga, Haris Arifin, menyatakan bahwa Nizar dianggap telah mencoreng nama baik wilayahnya dan memberikan contoh buruk bagi warga. Oleh karena itu, warga meminta Pemerintah Desa untuk memberikan sanksi tegas dengan mencopot Nizar dari jabatannya.
"Dia sudah tidak pantas lagi menjadi pemimpin di dusun ini karena perbuatannya. Selain itu, kinerjanya juga buruk. Beberapa kali ada kegiatan di tingkat dusun, dia tidak hadir. Maka dari itu, kami meminta agar Kasun diganti," tegas Haris setelah menyampaikan aspirasi warga, yang turut disaksikan Camat dan Muspika Jombang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Wringinagung, Sutinah, menjelaskan bahwa proses pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang ada.
"Sesuai aturan, pemberhentian perangkat desa harus melalui beberapa tahapan, mulai dari teguran lisan, Surat Peringatan (SP1 hingga SP3), baru bisa dilanjutkan dengan pemberhentian resmi," jelasnya di hadapan warga.
Sutinah juga menyebut bahwa pihak desa sebelumnya telah memanggil Nizar untuk dilakukan pembinaan. Namun, untuk proses lebih lanjut, ia akan berkonsultasi dengan camat, DPRD, dan bupati.
"Saya senang warga menyampaikan aspirasinya secara langsung. Jika hanya dibicarakan di luar, tidak akan mendapatkan jawaban yang jelas. Saya tidak akan membela Kasun jika terbukti bersalah. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Camat Jombang, Nuryadi, menyampaikan bahwa pemerintah desa maupun kecamatan tidak memiliki kewenangan penyelidikan seperti aparat penegak hukum. Ia menyarankan warga untuk melaporkan kasus ini kepada Inspektorat Kabupaten Jember jika ingin ditindaklanjuti lebih jauh.
"Inspektorat akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Dari hasil pemeriksaan itu, akan keluar rekomendasi apakah Kasun layak diberhentikan atau tidak," pungkasnya. (red)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Pemkab Nisel Petakan UMKM Berdaya Saing Jelang Kunjungan Gubernur
13 Mei 2026
11:34
Hukum & Politik
Satgas PPA Bondowoso Tangani 57 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Hingga Mei
13 Mei 2026
10:57
Hukum & Politik
Kapolres dan Kajari Nias Selatan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
12 Mei 2026
20:19
Pendidikan & Teknologi
SMKN 8 Jember Hadirkan Praktisi Industri dalam Program Guru Tamu untuk Siswa RPL
12 Mei 2026
20:06
Hukum & Politik
Dinkes Jember Imbau Warga Waspadai Gejala Campak pada Anak
12 Mei 2026
19:46