Detail Berita

Hukum & Politik

Ijin Berbelit, Lima Tahun PAD Reklame Jember di Jalan Nasional Terpuruk

Pewarta : Evelyne

10 Februari 2026

23:33

Perwakilan BBPJN) Jawa Timur saat RDP bersama Komisi C DPRD Jember dan Aliansi Pekerja Reklame di ruang Bamus DPRD Jember, 10 Februari 2026 (Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id – Persoalan rumitnya kepengurusan izin reklame insidental di jalur nasional kembali mencuat. Aliansi Pekerja Reklame menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jember, sejumlah OPD, serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur Bamus DPRD Jember, Selasa (10/2/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat aspirasi Aliansi Pekerja Reklame yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember. Dalam forum itu, aliansi menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keengganan membayar pajak atau mengabaikan aspek keselamatan jalan, melainkan kekosongan regulasi yang mengatur reklame insidental di jalan nasional.

Kondisi tersebut diperparah dengan proses perizinan di BBPJN yang dinilai berbelit dan memakan waktu lama, khususnya di Satuan Kerja Bangsalsari.

Ketua Aliansi Pekerja Reklame Jember, Aries Bawono, menjelaskan bahwa reklame insidental, seperti spanduk, baliho kegiatan, dan umbul-umbul, bersifat sementara serta sangat bergantung pada momentum. Namun, dalam praktiknya, proses perizinannya justru lebih rumit dibandingkan reklame permanen.

Situasi itu berdampak langsung pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Ketika izin tersendat, pemasukan daerah dari sektor pajak reklame praktis terhambat.

“Tidak ada payung aturan yang jelas, tetapi izin diproses berbulan-bulan. Akibatnya, reklame tidak terpasang, pajak tidak masuk ke daerah, dan pekerja kehilangan penghasilan,” ujar Aries dalam RDP.

Aliansi menilai kekosongan regulasi tersebut berdampak signifikan terhadap hilangnya potensi PAD. Berdasarkan perhitungan pelaku usaha reklame, potensi PAD dari reklame insidental di jalur nasional yang gagal tergarap diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar per tahun. Nilai itu berasal dari pajak reklame yang seharusnya dipungut daerah, namun batal karena izin tidak kunjung diterbitkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Ahmad Fauzi, menguatkan pandangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekosongan regulasi seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang legal dan berpotensi menambah PAD.

“Sesuatu yang tidak diatur dan tidak dilarang itu statusnya quo. Jangan sampai kondisi ini justru membuka ruang free rider dan menyebabkan PAD hilang,” kata Fauzi.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menilai PAD tidak boleh dikorbankan hanya karena belum adanya aturan teknis. Menurutnya, DPRD telah berupaya melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat, namun respons dari BBPJN masih bersifat normatif.

“Jawabannya selalu berkutat pada sewa lahan dan pajak, tetapi di lapangan tidak pernah diberikan solusi konkret,” ujarnya.

Sorotan lebih tajam disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Jember, Davit Handoko Seto. Ia menegaskan bahwa kekosongan regulasi reklame insidental tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan pemasangan, terlebih jika berdampak pada matinya usaha dan hilangnya PAD.

“Semangat pemerintah seharusnya mempermudah pelayanan publik, bukan sebaliknya. Kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit,” tegas Davit.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan akibat kekosongan aturan, termasuk peluang terjadinya pungutan liar. Menurut Davit, Komisi C telah menerima bukti-bukti dari Aliansi Pekerja Reklame dan akan menindaklanjutinya secara kelembagaan.

“Aturan reklame insidental sampai hari ini memang belum ada. Artinya statusnya quo. Demi kemaslahatan, seharusnya bisa dipasang dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kewajiban pajak daerah,” katanya.

Davit menambahkan bahwa reklame insidental berbeda dengan reklame permanen yang diatur melalui sewa bahu jalan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2010. “Kalau insidental, jangan disamakan,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, BBPJN menjadi pihak yang paling disorot. Proses perizinan reklame di jalur nasional yang memakan waktu hingga enam bulan dinilai tidak sejalan dengan karakter reklame insidental yang serba cepat dan berbasis momentum.

Perwakilan BBPJN Jatim-Bali, Frias, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut. “Masukan dari DPRD dan Aliansi akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dicarikan solusi kebijakan,” ucapnya.

Tags : #Jember #PADJember #reklameinsidental #izinreklame #jalannasional #BBPJN #DPRDJember #KomisiCDPRDJember #pajakreklame #pendapatandaerah #kebijakanpublik #pelayananperizinan

Ikuti Kami :

Komentar