Detail Berita
Warga Dusun Krajan 3 Tuntut Pencopotan Kepala Dusun atas Dugaan Kasus Asusila
Pewarta : Redaksi
25 Maret 2025
14:03

Gambar
JEMBER, enewsindo.co.id - Sejumlah perwakilan warga Dusun Krajan 3, Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (24/3/2025) pagi. Didominasi oleh para pemuda, mereka menuntut pencopotan Kepala Dusun Krajan 3, Nizar, atas dugaan kasus asusila.
Tuntutan warga disampaikan secara lisan dan melalui surat resmi yang ditandatangani pengurus RT, RW, serta sejumlah tokoh pemuda setempat. Haris Arifin, salah satu perwakilan warga, menyatakan bahwa tindakan Nizar dianggap mencoreng nama baik dusun dan memberi contoh buruk bagi masyarakat.
"Dia sudah tidak pantas lagi sebagai pemimpin di dusun ini karena perbuatannya. Selain itu, kinerjanya juga buruk. Beberapa kali ada kegiatan di tingkat dusun, dia tidak hadir. Maka dari itu, kami meminta agar Kasun diganti," ujar Haris seusai menyampaikan aspirasi yang turut didampingi Camat dan Muspika Jombang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Wringinagung, Sutinah, menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa tahapan yang jelas.
"Sesuai aturan, pemberhentian perangkat desa harus melalui beberapa tahapan, mulai dari teguran lisan, Surat Peringatan (SP1) hingga SP3, baru bisa dilanjutkan dengan pemberhentian resmi," jelas Sutinah di hadapan warga.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak desa sebelumnya telah memanggil Nizar untuk pembinaan internal. Namun, untuk langkah lebih lanjut, Sutinah akan berkonsultasi dengan camat, DPRD, dan bupati.
"Saya tidak akan membela Kasun jika memang terbukti bersalah. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,"tegasnya.
Camat Jombang, Nuryadi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan akan menampung aspirasi warga. Ia menyarankan agar laporan resmi disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Inspektorat yang akan memeriksa untuk memastikan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar rekomendasi apakah Kasun layak diberhentikan atau tidak," ujar Nuryadi.
Komentar
Berita Terbaru

Menapak Jejak SMK Negeri Kalibaru: Dari Gedung Lama ke Sekolah Unggulan
1 Juni 2025
00:55

Jember Sambut Ribuan Lansia di HLUN 2025, Komitmen Baru untuk Masa Tua yang Sejahtera
1 Juni 2025
00:24

Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Gaungkan Spirit Kebersamaan Lewat Sholat Subuh
1 Juni 2025
00:15

KH. Abdul Ghofar: Ulama Adalah Pelita Umat, Jangan Padamkan Warisannya
31 Mei 2025
01:12

Bupati Jember Membagi Bantuan Alsintan, Dukung Optimalisasi Lahan Kritis
30 Mei 2025
21:41
Berita Terpopuler