Detail Berita
Pendidikan & Teknologi
Upaya Redam Dugaan Pungli yang Mencapai Rp1,1 Miliar, Ketua MKKS Jember Tiba-tiba Batalkan Iuran Rp17.000 per Siswa
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
17 Maret 2025
02:27
JEMBER, enewsindo.co.id - Kebijakan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta se-Kabupaten Jember mengenai iuran sebesar Rp17.000 per siswa per tahun telah menimbulkan polemik di kalangan pendidik dan masyarakat. Iuran ini, yang diperkirakan mengumpulkan dana lebih dari Rp1,1 miliar dari 174 SMK swasta, menuai pertanyaan terkait transparansi dan tujuan penggunaannya.
Pada Minggu (16/03/2025) pukul 11.13 WIB, pihak dari enewsindo.co.id berupaya menghubungi Ketua MKKS, Dandik Hidayat, untuk mendapatkan klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Dandik menyatakan kesediaannya untuk memberikan penjelasan pada Senin (17/03/2025). Namun, saat dihubungi kembali pada malam harinya sekitar pukul 21.28 WIB, Dandik menginformasikan bahwa ia memiliki agenda mendadak keesokan harinya dan menyebut bahwa kebijakan iuran tersebut telah dibatalkan.
Melalui pesan WhatsApp kepada pihak enewsindo.co.id, Dandik Hidayat menyampaikan, "Kami informasikan bahwa rencana pemberlakuan iuran sebesar Rp17.000 per siswa yang seharusnya dimulai hari ini telah kami batalkan, mengingat iuran tersebut memang belum sempat terlaksana."
Pembatalan mendadak ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, kebijakan iuran tersebut telah berjalan selama beberapa tahun tanpa ada keberatan resmi yang diketahui publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik pembatalan tiba-tiba ini dan apakah hal tersebut terkait dengan dugaan praktik pungutan liar yang mencuat belakangan ini.
Ini merupakan suatu permasalahan yang sangat miris karena seharusnya pihak dari MKKS harus nya terbuka dan transparan terkait dana Rp1,1 miliar. Namun malah ketua MKKS, seakan-akan menutup-nutupi arah aliran dana iuran itu digunakan untuk apa saja. Hal ini bisa dianggap bahwa dugaan pungli itu memang benar adanya dan aliran dana yang masuk bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus ataupun ketua MKKS bukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Jember.
Hingga saat ini, tim enewsindo.co.id masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Ketua MKKS, Dandik Hidayat, terkait alasan pembatalan kebijakan iuran tersebut dan dugaan praktik pungutan liar yang berkembang di masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama untuk memastikan bahwa dana yang ada benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Jember.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap agar MKKS dapat memberikan penjelasan resmi dan rinci terkait kebijakan iuran ini serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan pendidikan dan kesejahteraan siswa.
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 5 Resmikan RTLH di Jenggawah, Salurkan TJSL 207,6 Juta
16 Desember 2025
11:31
Hukum & Politik
Di Usia 71 Tahun, Pencuri Burung Cendet Terpenjara, Nasim Khan Datang Bawa Harapan Keadilan
15 Desember 2025
20:17
Hukum & Politik
Perhutani, Polres dan DPRD Bondowoso, Perkuat Sinergi Data Teknis untuk Mitigasi Bencana
15 Desember 2025
17:24
Hukum & Politik
Polres Jember Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru
15 Desember 2025
17:02
Hukum & Politik
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
15 Desember 2025
16:48
Berita Terpopuler