Detail Berita
Pembatalan Mendadak Iuran MKKS Jember Rp1,1 Miliar: Tanggung Jawab atau Upaya Cuci Tangan?
Pewarta : Hanif
17 Maret 2025
11:42

Gambar
JEMBER, enewsindo.co.id - Dunia pendidikan di Kabupaten Jember diguncang oleh polemik terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta yang menetapkan iuran sebesar Rp17.000 per siswa per tahun. Surat yang bernomor 42/MKKS-SMKS-Jbr/I/2025, tertanggal 30 Januari 2025, sempat memicu pertanyaan dan kekhawatiran banyak pihak mengenai dasar hukum dan urgensi kebijakan tersebut.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember, Dandik Widayat, S.Pd., S.KM., M.M., mengumumkan keputusan rapat organisasi yang memutuskan adanya iuran wajib bagi setiap siswa SMK swasta di Jember. Pembayaran dilakukan melalui sistem zona dengan batas waktu hingga Februari 2025. Keputusan ini langsung mendapat sorotan luas, dengan para orang tua siswa mempertanyakan dasar hukum iuran tersebut, sementara beberapa sekolah swasta mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Bahkan, muncul dugaan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi pungutan liar yang dibungkus dengan dalih iuran organisasi.
Seiring dengan meningkatnya kritik publik, berbagai media, termasuk enewsindo.co.id, mencoba menghubungi pihak MKKS untuk klarifikasi. Namun, Ketua MKKS, Dandik Widayat, menolak untuk menemui awak media enewsindo.co.id pada Minggu, 16 Maret 2025, dengan alasan ada agenda penting pada Senin berikutnya. Namun, ia menyampaikan pernyataan singkat, "Iuran yang akan diberlakukan mulai hari ini telah kami batalkan, karena iuran itu memang belum terlaksana."
Tak lama setelah polemik mencuat, MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember menerbitkan surat edaran baru dengan nomor 50/MKKS-SMKS-Jbr/III/2025, tertanggal 16 Maret 2025, yang menyatakan bahwa keputusan terkait iuran tersebut dibatalkan dan tidak berlaku. Pembatalan mendadak ini semakin menambah tanda tanya besar. Apakah langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab, atau justru upaya untuk menyembunyikan sesuatu?
Dandik Widayat akhirnya angkat bicara melalui media online, Berita Target. Ia membantah adanya pungutan wajib atau memberatkan bagi sekolah maupun siswa. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pungutan liar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan. Pernyataan ini jelas bertentangan dengan surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh MKKS.
Polemik ini mencerminkan betapa kebijakan yang kurang transparan dapat menimbulkan kebingungannya masyarakat. Beberapa pertanyaan pun muncul:
- Apa dasar hukum yang digunakan MKKS dalam menetapkan iuran Rp17.000 per siswa?
- Mengapa keputusan tersebut tidak dikonsultasikan dengan sekolah-sekolah yang terdampak?
- Apakah desakan media menjadi faktor yang mendorong MKKS membatalkan kebijakan tersebut secara mendadak?
Tanpa klarifikasi yang memadai, kasus ini menyoroti bagaimana tata kelola organisasi pendidikan yang seharusnya berfokus pada kepentingan siswa malah berpotensi menambah beban yang tidak jelas dasar hukumnya.
"Iuran organisasi seharusnya memperkuat solidaritas dan mendukung program pendidikan. Namun, jika disalahgunakan, iuran tersebut bisa menjadi alat penindasan dan menciptakan ketimpangan dalam dunia pendidikan", ujar Aris Fiana, S.H., advokat dan pemerhati pendidikan.
Polemik iuran MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember menjadi bukti bahwa kebijakan yang tidak transparan hanya akan menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik. Langkah pembatalan yang dilakukan MKKS memang menghentikan polemik ini di permukaan, tetapi tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut, kredibilitas organisasi tersebut kini dipertanyakan.
Masyarakat, terutama para orang tua siswa, berharap kebijakan yang berhubungan dengan pendidikan anak-anak mereka dapat dibuat dengan pertimbangan matang, transparansi, dan melibatkan seluruh pihak terkait. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat untuk mencerdaskan generasi, bukan sekadar ajang kebijakan tanpa kejelasan. (hanif)
Komentar
Berita Terbaru

RKBK Gelar Diskusi Publik Merajut Kebangsaan dan Harmoni Lintas Agama
18 September 2025
08:27

Sosialisasi E-Pas Kecil di Jember, Nelayan Lebih Mudah Urus Dokumen Kapal
17 September 2025
20:00

Viral Hilang Usai Ricuh Kwitang, Polisi Temukan Bima Permana Putra di Malang
17 September 2025
16:37

Beasiswa Cinta Bergema, Ikhtiar Panjang Jember Menaikkan Derajat Pendidikan
17 September 2025
16:12

Polres Jember Rayakan HUT Lalu Lintas ke-70 dengan SIM Gratis untuk Difabel
17 September 2025
12:28
Berita Terpopuler