Detail Berita
Petani Jember Dipolisikan Terkait Plastik Tembakau Miliknya
Pewarta : Redaksi
12 Maret 2025
14:36

Gambar
JEMBER, enewsindo.co.id - Sunawar, orang tua dari Abd. Aziz, warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, mencari keadilan untuk anaknya yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember dengan tuduhan perampasan plastik penutup tembakau miliknya sendiri, pada Selasa (11/3/2025).
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2024, ketika Abd. Aziz dan ayahnya menjemur tembakau di lapangan desa menggunakan plastik penutup. "Saat itu, saya memerintahkan pekerja untuk membuka plastik, dan salah satu plastik berukuran 8 x 9 meter hilang," ujar Sunawar saat ditemui di rumahnya.
Sunawar kemudian menginstruksikan pekerjanya untuk mencari plastik yang hilang, dan salah satu pekerja melaporkan bahwa plastik tersebut ditemukan di tempat tetangganya, ZA, yang juga sedang menjemur tembakau. "Pagi itu, anak saya bersama pekerjanya mendatangi rumah ZA untuk menanyakan apakah ada plastik miliknya yang tertukar dengan milik ZA," lanjut Sunawar.
Setelah mendapat izin dari ZA untuk mengecek, Abd. Aziz bersama dua pekerjanya mencari plastik tersebut di tumpukan plastik, di hadapan sejumlah saksi. "Anak saya akhirnya menemukan plastik yang hilang dan memberitahukan ZA, yang kemudian memberikan izin untuk mengambilnya," jelas Sunawar.
Namun, tak lama setelah kejadian tersebut, Abd. Aziz mendapat panggilan dari Polsek Kalisat atas laporan ZA yang menuduhnya melakukan perampasan. "Anak saya diperiksa oleh penyidik Polsek Kalisat," ujar Sunawar.
Dalam pemeriksaan, Abd. Aziz menyampaikan keterangan dan menyebutkan adanya saksi yang membuktikan bahwa tuduhan perampasan tersebut tidak benar. "Pihak Polsek berjanji akan memeriksa saksi-saksi, tetapi ketika beberapa saksi hadir, mereka justru disuruh pulang tanpa diperiksa," tegas Sunawar.
Pada Senin, 3 Maret 2025, Abd. Aziz akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Sunawar mengungkapkan bahwa pihak Polsek Kalisat berusaha melakukan mediasi dengan pelapor, namun tidak ada kesepakatan, sehingga perkara ini terus berlanjut.
Menurut Sunawar, plastik yang dipermasalahkan dibeli dengan harga sekitar Rp 450 ribu setahun yang lalu. "Tapi kenapa anak saya harus terancam hukuman 9 tahun penjara hanya karena plastik ini? Kami tidak paham hukum, tapi kami merasa harga plastiknya tidak sebanding dengan ancamannya," kata Sunawar.
"Saya hanya ingin keadilan, karena saksi-saksi yang saya ajukan tidak ditanggapi oleh penyidik. Ada apa dengan hal ini?" tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kalisat, AKP Bambang Hermanto, tidak dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait laporan perampasan dengan tuduhan pemerasan dengan kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Komentar
Berita Terbaru

RKBK Gelar Diskusi Publik Merajut Kebangsaan dan Harmoni Lintas Agama
18 September 2025
08:27

Sosialisasi E-Pas Kecil di Jember, Nelayan Lebih Mudah Urus Dokumen Kapal
17 September 2025
20:00

Viral Hilang Usai Ricuh Kwitang, Polisi Temukan Bima Permana Putra di Malang
17 September 2025
16:37

Beasiswa Cinta Bergema, Ikhtiar Panjang Jember Menaikkan Derajat Pendidikan
17 September 2025
16:12

Polres Jember Rayakan HUT Lalu Lintas ke-70 dengan SIM Gratis untuk Difabel
17 September 2025
12:28
Berita Terpopuler