Detail Berita

Hukum & Politik

Tiga Oknum Terdakwa Penguasa Lahan Ilegal di Ijen Jalani Proses Hukum, PTPN I Regional 5 Tegaskan Komitmen Tindak Oknum Lain

Pewarta : Redaksi

08 Maret 2025

10:53

Gambar

BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Proses hukum terhadap tiga terdakwa provokator pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 kini memasuki tahap baru. Pada sidang putusan sela yang berlangsung pada 4 Maret 2025, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Bondowoso, Dwi Dutha Ari Sampurna, mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menolak semua permohonan eksepsi tersebut.

"Sidang tahap pembuktian akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi", ungkap Dwi Dutha Ari Sampurna pada 7 Maret 2025.

Tindak lanjut hukum terhadap tiga terdakwa, yakni Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, berlanjut di Pengadilan Negeri Bondowoso. Mereka diduga telah menghasut warga untuk menduduki lahan negara secara ilegal, menyebabkan kerugian bagi PTPN I Regional 5 yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar per tahun. Salah satu terdakwa, Jumari, bahkan merupakan residivis dengan rekam jejak kasus penebangan kayu ilegal di lahan PTPN pada tahun 2017.

Manajer JCE, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa pihaknya masih memberi kesempatan kepada oknum-oknum yang menguasai lahan secara ilegal untuk mengembalikannya secara sukarela. Jika tidak, PTPN I Regional 5 akan mengambil langkah hukum tegas.

"Hingga kini, empat dari 13 oknum telah menyerahkan lahan setelah mediasi dengan kepala desa setempat. Bagi yang bertahan, kami tidak akan ragu untuk melanjutkan proses hukum", tegas Heri Suciyoko.

Lahan yang dikuasai tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mengingat kawasan Ijen pernah mengalami banjir bandang akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali pada tahun 2020 dan 2023.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 5 berkomitmen untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara, termasuk JCE yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yakni Bondowoso Republik Kopi (BRK). PTPN I Regional 5 bertujuan menjadikan kawasan Ijen sebagai pusat produksi kopi specialty dunia.

Saat ini, PTPN I Regional 5 mengembangkan lahan kopi arabika seluas 3.500 hektare yang mampu menyerap tenaga kerja hingga 4.000 orang per hari. Pada periode 2025-2026, perusahaan juga berencana mengembangkan areal perkebunan kopi di Kebun Blawan seluas 483 hektare, yang diproyeksikan membuka peluang kerja bagi 700 orang per hari.

Menanggapi tuduhan kriminalisasi yang disuarakan oleh kelompok masyarakat pendukung pelaku, Heri Suciyoko menegaskan bahwa PTPN I Regional 5 tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap warga. Justru, tindakan kelompok yang berusaha menguasai lahan negara secara ilegal itulah yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

"Pihak yang mengkriminalisasi negara adalah mereka yang mencoba menguasai lahan negara secara ilegal demi kepentingan pribadi", tegas Heri Suciyoko.

PTPN I Regional 5 juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri. Perusahaan membuka peluang bagi petani sayur sekitar Ijen untuk berpartisipasi dalam budidaya tanaman hortikultura yang mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

Melalui langkah ini, PTPN I Regional 5 menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan di Indonesia, memastikan bahwa penguasaan lahan secara ilegal tidak akan dibiarkan, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags : #bondowoso #ptpn 1 #ijen #ilegal

Ikuti Kami :

Komentar