Detail Berita
Tersangka Mutilasi Koper Merah Teridentifikasi Sebagai Psikopat Narsistik
Pewarta : Redaksi
03 Februari 2025
14:33
Gambar
SURABAYA - enewsindo.co.id - Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, yang diketahui berinisial RTH alias Antok (32), dinyatakan sebagai psikopat narsistik.
Antok ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, UK (29), seorang wanita asal Blitar, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, RTH dinyatakan positif mengidap gangguan kepribadian psikopat narsistik.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, kepada media pada Senin (3/2/2025), didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
"Hasil dari tes psikologi yang dilakukan oleh psikolog forensik menunjukkan bahwa tersangka Antok termasuk dalam golongan psikopat narsistik," ujar Kombes Farman.
Gangguan kepribadian ini terungkap dari ciri-ciri yang terlihat pada tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, yang menunjukkan ketidakmampuan merasa iba terhadap korban.
"Tersangka tidak memiliki perasaan iba terhadap korban, terutama apabila merasa tersinggung. Emosinya mudah meledak, namun empatinya sangat rendah," tambah Kombes Farman.
Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tanpa keraguan.
"Berdasarkan hasil tes psikologi, pelaku tampak tenang saat melakukan mutilasi. Tidak ada rasa keraguan atau iba terhadap korban, yang menunjukkan dia tergolong sebagai psikopat," jelas Kombes Farman.
Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi. Tubuh korban dimutilasi menjadi tiga bagian, dengan potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah berbeda, yakni Trenggalek dan Ponorogo.
Kasus yang dipicu oleh motif asmara ini membuat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Aksi kejinya tersebut dilakukan RTH di sebuah kamar hotel di Kediri pada Minggu (19/1/2025) lalu.
Komentar
Berita Terbaru
PGRI Jember di Tengah Sengketa, Advokat Jember Ingatkan Bahaya Pungli dan Potensi Pidana
7 November 2025
13:18
Ratusan Alumni Sukorejo dari Kangean Berlayar ke Asembagus Hadiri Haul
6 November 2025
23:50
Pelantikan Pejabat Baru, Bupati Bondowoso Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab
6 November 2025
23:34
Wahana Waterpark Kangean Tinggal Puing Berserakan, Ada apa ?
6 November 2025
22:10
Pelecehan Profesi, Tiga Wartawan Laporkan Oknum Guru MTsN 1 Jember ke Polres
6 November 2025
18:36
Berita Terpopuler