Detail Berita

Hukum & Politik

Tersangka Mutilasi Koper Merah Teridentifikasi Sebagai Psikopat Narsistik

Pewarta : Redaksi

03 Februari 2025

14:33

Gambar

SURABAYA - enewsindo.co.id - Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, yang diketahui berinisial RTH alias Antok (32), dinyatakan sebagai psikopat narsistik.

Antok ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, UK (29), seorang wanita asal Blitar, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, RTH dinyatakan positif mengidap gangguan kepribadian psikopat narsistik.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, kepada media pada Senin (3/2/2025), didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

"Hasil dari tes psikologi yang dilakukan oleh psikolog forensik menunjukkan bahwa tersangka Antok termasuk dalam golongan psikopat narsistik," ujar Kombes Farman.

Gangguan kepribadian ini terungkap dari ciri-ciri yang terlihat pada tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, yang menunjukkan ketidakmampuan merasa iba terhadap korban.

"Tersangka tidak memiliki perasaan iba terhadap korban, terutama apabila merasa tersinggung. Emosinya mudah meledak, namun empatinya sangat rendah," tambah Kombes Farman.

Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tanpa keraguan.

"Berdasarkan hasil tes psikologi, pelaku tampak tenang saat melakukan mutilasi. Tidak ada rasa keraguan atau iba terhadap korban, yang menunjukkan dia tergolong sebagai psikopat," jelas Kombes Farman.

Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi. Tubuh korban dimutilasi menjadi tiga bagian, dengan potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah berbeda, yakni Trenggalek dan Ponorogo.

Kasus yang dipicu oleh motif asmara ini membuat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Aksi kejinya tersebut dilakukan RTH di sebuah kamar hotel di Kediri pada Minggu (19/1/2025) lalu.

Tags : #surabaya #mutilasi #psikopat #narsistik

Ikuti Kami :

Komentar