Detail Berita
Hukum & Politik
Aliansi Relawan Prabowo Gibran Gelar Demonstrasi di Bawas MA, Desak 3 Hakim PT Kupang Diperiksa dan Dicopot
Pewarta : Evelyne Enewsindo
31 Januari 2025
12:35

JAKARTA, enewsindo.co.id - Puluhan massa dari Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menggelar demonstrasi di kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Jalan Ahmad Yani Kav. 48 Jakarta Pusat, Jumat pagi (31/01/2025). Aksi ini menuntut tiga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang untuk dicopot dan diganti terkait dugaan ketidakadilan dalam sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Massa ARPG menganggap bahwa tiga hakim tersebut tidak bersikap adil dalam proses banding yang sedang berlangsung, khususnya dalam kasus sengketa tanah 11 hektar milik ahli waris almarhum pendiri Masjid Agung dan seorang guru agama yang diduga dianiaya oleh mafia tanah.
Andi Ulfa Umar, yang akrab disapa Ulfa Bone, dalam orasinya menegaskan bahwa ARPG adalah pihak yang terdepan dalam membela hak-hak rakyat, terutama dalam melawan mafia tanah.
"Kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Bawas MA untuk memeriksa 3 Majelis Hakim PT Kupang yang kami anggap berat sebelah," ujarnya. Ulfa juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada Bawas MA, Komisi Yudisial, Presiden, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Sebelumnya, penggugat dalam sengketa tanah ini, Muhamad Rudini, telah melaporkan ke Bawas MA terkait dugaan ketidakadilan oleh tiga hakim tersebut. Ulfa menilai bahwa PT Kupang telah melanggar kode etik hakim dengan memerintahkan sidang ulang meskipun putusan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo sudah selesai pada 23 Oktober 2024.
Tiga hakim PT Kupang yang terlibat adalah Tjondro Wiwoho, SH, MH, Ketut Tirta, SH, MH, dan Lucius Sunarno, SH, MH. "Kami meminta agar hakim-hakim ini segera diperiksa dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ulfa.
Koordinator Nasional ARPG, Syafrudin Budiman (Gus Din), juga mengajukan tiga tuntutan dalam aksi ini:
1. Sidang tambahan di PN Labuan Bajo harus dijadwalkan ulang untuk menghadirkan saksi ahli dari penggugat. Jika tidak, hakim yang bersangkutan harus dicopot atau diganti.
2. Harus ada azas keadilan, dengan hak yang sama bagi penggugat dan tergugat.
3. Hakim PT Kupang harus bersikap profesional dan berimbang.
ARPG menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus sengketa tanah 11 hektar ini dan mendukung upaya hukum lainnya untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, khususnya korban mafia tanah di Labuan Bajo. (red)
Tags :
#Berita
# Nasional
# Hukum
# Peristiwa
# Hukum dan Keadilan
# Hukum dan Keadilan
Komentar
Berita Terbaru

Pendidikan & Teknologi
RKBK Gelar Diskusi Publik Merajut Kebangsaan dan Harmoni Lintas Agama
18 September 2025
08:27

Hukum & Politik
Sosialisasi E-Pas Kecil di Jember, Nelayan Lebih Mudah Urus Dokumen Kapal
17 September 2025
20:00

Hukum & Politik
Viral Hilang Usai Ricuh Kwitang, Polisi Temukan Bima Permana Putra di Malang
17 September 2025
16:37

Pendidikan & Teknologi
Beasiswa Cinta Bergema, Ikhtiar Panjang Jember Menaikkan Derajat Pendidikan
17 September 2025
16:12

Hukum & Politik
Polres Jember Rayakan HUT Lalu Lintas ke-70 dengan SIM Gratis untuk Difabel
17 September 2025
12:28
Berita Terpopuler