Detail Berita
Pasutri di Jember Gelapkan Kredit Rp750 Juta dengan Identitas Palsu, Polisi Bongkar Rangkaian Kejahatan Lain
Pewarta : Redaksi
16 Januari 2025
13:21

Gambar
JEMBER, enewsindo.co.id - Pasangan suami istri Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih berhasil mendapatkan kredit sebesar Rp750 juta dari Bank Jatim Cabang Balung dengan memanfaatkan identitas palsu yang dicetak menggunakan printer biasa. Rahmad menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat, sedangkan istrinya memakai nama Suryani.
Aksi mereka terbongkar setelah pihak bank mencurigai laporan bahwa Ahmad Hidayat (identitas palsu Rahmad) telah meninggal dunia pada November 2024. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Ahmad Hidayat sebenarnya adalah Rahmad Habibi yang sengaja memalsukan identitas untuk menghindari kewajiban membayar kredit.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers Kamis (16/1/2025) menjelaskan bahwa selain memalsukan identitas, pasangan ini juga diduga memalsukan sertifikat tanah untuk mengajukan agunan ke koperasi dan pihak perorangan.
"Ada indikasi pemalsuan sertifikat yang diduplikasi sebanyak dua buah, juga ditemukan stempel palsu dari berbagai instansi seperti BPN dan Polri. Kami masih mendalami kasus ini," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264, dan Pasal 268 KUHP, serta subsider Undang-Undang Kependudukan dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
Selain kasus ini, polisi juga mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan empat tersangka.
Dua pelaku utama, Samsul Arifin dan Gilang Eka Pratama, mengaku telah beraksi di 37 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus merusak kunci menggunakan kunci letter T. Target mereka umumnya adalah motor petani yang diparkir di pinggir sawah.
Dari penadah Edi Wahyudi dan Ardi, polisi menyita 15 kendaraan roda dua hasil curian. Kapolres menegaskan pihaknya masih mengejar jaringan curanmor lainnya.
"Sudah ada beberapa nama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sedang kami kejar," ungkapnya.
Untuk kasus curanmor, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara penadah dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Komentar
Berita Terbaru

Dishub Jember Lakukan Koordinasi, Terkait Rencana Penutupan Jalur Gumitir ke Banyuwangi
14 Juli 2025
18:42

Tasyakuran Lulusan PKBM Bintang Banyuwangi, Pendidikan Kesetaraan Kian Diakui
13 Juli 2025
21:03

Unipar Tegaskan Komitmen Pendidikan Ramah Difabel di Milad Perpenca ke-22
13 Juli 2025
20:57

Perpenca Rayakan HUT ke-22, Bupati Jember Janji Sempurnakan Regulasi Disabilitas
13 Juli 2025
16:14

CFD-BCM Bukan Sekadar Lapak, Tapi Pilar Ekonomi Mikro Banyuwangi
13 Juli 2025
05:49
Berita Terpopuler