Detail Berita

Hukum & Politik

Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Ditangkap Polisi

Pewarta : Mam

24 Desember 2024

09:42

Gambar

JOMBANG, enewsindo.co.id - Tiga pelaku pengeroyokan dan perusakan sepeda motor terhadap seorang remaja berinisial AA (18), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, berhasil ditangkap oleh Polres Jombang. AA mengalami luka serius setelah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh gerombolan pemuda.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap adalah RK (17), seorang pelajar asal Kecamatan Peterongan, serta MNS (16) dan MAZ (17), keduanya warga Kecamatan Jogoroto.

"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pengeroyokan dan perusakan sepeda motor milik korban," ujar AKP Margono, Selasa (24/12/2024).

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (22/12/2024) dini hari. Korban bersama dua temannya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 2555 OCY. Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, mereka berpapasan dengan gerombolan lebih dari 10 pemuda yang mengendarai motor.

Salah satu pelaku meneriaki korban, dan teriakan itu dibalas oleh teman korban. Hal ini memicu kemarahan gerombolan tersebut, yang kemudian mengejar korban hingga ke Jembatan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah berhasil menghentikan korban dengan cara menendang sepeda motor hingga terjatuh, dua teman korban berhasil melarikan diri. Namun, korban yang terhimpit kendaraan menjadi sasaran pemukulan para pelaku. Salah satu pelaku bahkan menggunakan pisau lipat, menyebabkan luka sobek di pelipis korban.

Setelah pengeroyokan, para pelaku merusak sepeda motor korban dengan melemparkan bata merah dan memukulnya dengan kayu, mengakibatkan kerusakan pada bagian lampu serta bodi depan dan belakang motor.

Korban bersama dua temannya segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jogoroto. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

"Ketiganya telah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," pungkas AKP Margono.

Tags :

Ikuti Kami :

Komentar