Detail Berita

Hukum & Politik

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ungkap Ratusan Kasus Narkoba

Pewarta : Mam

20 Desember 2024

10:12

Gambar

JOMBANG, enewsindo.co.id - Polres Jombang bersama Forkopimda dan pihak terkait memusnahkan 3.627 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek pada Jumat, 20 Desember 2024. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran miras selama tahun 2024, sebagai upaya menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Ribuan botol miras tersebut dihancurkan secara simbolis dengan cara dilempar hingga pecah, lalu dilindas menggunakan alat berat jenis selender. Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberantas peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami ingin memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman dan nyaman. Kota Jombang yang dikenal sebagai kota santri harus bebas dari pengaruh negatif miras dan narkoba," tegas AKBP Eko Bagus.

Jenis miras yang dimusnahkan meliputi arak bali (652 botol), singaraja (485 botol), anggur merah (551 botol), bir hitam (135 botol), vodka (32 botol), serta berbagai merek lainnya, termasuk tuak dan apidin.

Selain memusnahkan miras, Polres Jombang melalui Satresnarkoba juga mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2024. Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, melaporkan bahwa pihaknya mengungkap 179 kasus narkoba dengan 227 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu sebanyak 1.363 gram, serta lebih dari 100.000 butir pil dobel L dan yarindo.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jombang. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," ujar AKP Ahmad Yani.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menyambut momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Tags :

Ikuti Kami :

Komentar