Detail Berita

Hukum & Politik

Ditjen Imigrasi Amankan 12 WN Vietnam Diduga Terlibat Prostitusi Internasional

Pewarta : Anjasmara Enewsindo

14 Desember 2024

11:53

JAKARTA, enewsindo.co.id -Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 perempuan asal Vietnam pada Kamis (12/12/2024) di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi berkedok Lady Companion (LC). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal sejumlah warga negara asing (WNA) di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak lazim. Setelah penyelidikan dan pemantauan selama satu bulan, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal, sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum hari ini,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman. Berdasarkan hasil penyelidikan, 10 dari WN Vietnam tersebut memasuki Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), sementara dua lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata. Namun, mereka diketahui menyalahgunakan izin tersebut dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif sebesar Rp5.600.000 per orang. Para WNA ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini, mereka ditahan di ruang detensi Ditjen Imigrasi untuk proses lebih lanjut. “Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung para WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tegas Yuldi. Narahubung: Ketua Tim Humas Imigrasi, Achmad Nur Saleh Telp: 0812-9126-2833 13 Desember 2024 Humas Ditjen Imigrasi (red)
Tags : #Berita # Nasional # Peristiwa # Ditjen Imigrasi # Imigrasi # Internasional

Ikuti Kami :

Komentar