Detail Berita
Hukum & Politik
Kurang dari 24 Jam, Polisi Jombang Tangkap Pelaku Pembunuhan Balita dengan Modus Racun dan Penganiayaan
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
13 Desember 2024
22:52
JOMBANG, e ewsindo.co.id - Polisi berhasil mengungkap fakta baru terkait kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung, Jombang. Korban tak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga diduga diracun oleh pacar ibunya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni JG (23), warga Jogoroto, Jombang, dan AZ (20), warga Mojoagung, Jombang.
"Tersangka adalah pacar ibu korban, sedangkan satunya adalah keponakan pelaku. Keduanya melakukan pembunuhan berencana," ujar Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.
AKP Margono menjelaskan, korban telah diracun oleh kedua tersangka sejak 6 Desember 2024 sebelum akhirnya dianiaya hingga meninggal dunia pada 11 Desember 2024.
"Pelaku menggunakan racun tikus yang telah disiapkan sejak November. Racun itu dicampur ke dalam gelas susu korban saat pelaku AZ berada di rumah ibu korban," jelasnya.
Meski telah berulang kali diracun, korban masih bertahan hidup. Hingga pada puncaknya, Rabu (11/12), korban diajak pelaku JG ke rumahnya. Di sana, korban yang rewel dipukuli hingga mengalami kejang-kejang. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.
"Kasus ini telah kami tangani dengan cepat, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian," pungkas AKP Margono. (mam)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler