Detail Berita

Hukum & Politik

Sakit Hati Ditolak Nikah, Pria di Jember Habisi Nyawa Janda Paruh Baya

Pewarta : Redaksi

09 Desember 2024

11:27

Gambar

JEMBER, enewsindo.co.id - Suri (73), seorang duda warga Dusun Krajan, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember setelah membunuh Sumila (55), seorang janda paruh baya. Pelaku ditangkap di rumah putranya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, sehari setelah jasad korban ditemukan.

Jasad Sumila ditemukan pada Jumat, 6 Desember 2024, oleh seorang pencari rumput di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul. Korban ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala.

"Hasil otopsi menunjukkan luka lebam di kepala korban disebabkan oleh pukulan benda tumpul, yaitu sebuah kapak, sebanyak tiga kali," ungkap Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qarni Aziz dalam konferensi pers.

Abid menjelaskan, setelah membunuh korban, pelaku menutupi kepala korban yang sudah mengeluarkan darah dengan bantal untuk menghentikan aliran darah. Selanjutnya, pelaku menutup pintu rumah dari luar dan melarikan diri ke rumah putranya di Kunir, Lumajang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah kapak yang digunakan untuk membunuh, celana panjang hitam, sarung, dan kaos lengan panjang yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Penyebab pembunuhan ini adalah masalah asmara. Pelaku sakit hati karena korban membatalkan janji untuk menikah dengannya. Dalam kondisi emosi tak terkontrol, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan kapak," jelas Abid.

Kasus ini kini ditangani Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

Tags :

Ikuti Kami :

Komentar