Detail Berita
Mekanisme Penerimaan Lansia di Panti Jompo Sahabat Lansia
Pewarta : Redaksi
09 Desember 2024
11:20
Gambar
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Ketua Panti Jompo Sahabat Lansia, Sumiati, menjelaskan bahwa ada dua mekanisme utama untuk menerima lansia di panti tersebut. Prosedur ini dirancang untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan layanan terbaik sesuai kebutuhan mereka. Kedua mekanisme tersebut adalah melalui rujukan dari instansi terkait dan dari keluarga.
Pembina Panti Jompo Sahabat Lansia, Hakim Said, menambahkan bahwa setiap langkah dalam proses ini telah diatur dengan baik untuk menjamin transparansi dan efisiensi pelayanan. Berikut adalah penjelasan lengkap dari masing-masing mekanisme:
1. Mekanisme dari Instansi Terkait
- Calon penerima manfaat didampingi oleh penanggung jawab instansi terkait saat mendaftar.
- Kelengkapan berkas administrasi diserahkan kepada petugas panti untuk diteliti.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas menyerahkan blanko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan.
- Proses ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan kontrak pelayanan oleh kedua belah pihak.
2. Mekanisme dari Rujukan Keluarga
- Calon penerima manfaat didampingi oleh penanggung jawab keluarga untuk mendaftar.
- Penanggung jawab keluarga mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas administrasi.
- Petugas panti melakukan seleksi berkas, wawancara, dan analisis kelayakan calon penerima manfaat.
- Jika memenuhi kriteria, calon akan diterima. Jika tidak, calon akan dirujuk ke lembaga pelayanan lain.
Hakim Said menyampaikan bahwa panti juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahap penerimaan, sehingga calon penerima manfaat dan penanggung jawab merasa nyaman dengan proses yang berjalan.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
22 ASN Kota Kediri Terima SK Kenaikan Pangkat, Vinanda Ingatkan Amanah Pelayanan Publik
25 Agustus 2026
19:58
Hukum & Politik
Panji Galuh 2026 Jadi Wajah Kota Kediri, Vinanda Dorong Promosi Wisata Lebih Kreatif
25 Agustus 2026
19:37
Ekonomi & Bisnis
PLTS Pasuruan 100 MWp Mulai Dibangun, Manfaatkan Lahan 159 Hektare
25 Agustus 2026
19:20
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Minta OPD Tindak Lanjuti Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
25 Agustus 2026
09:40
Hukum & Politik
Semarak Kemerdekaan di Kebun Wonosari, Tradisi Sumber Air hingga "Jabutan"
24 Agustus 2026
22:08