Detail Berita
Mekanisme Penerimaan Lansia di Panti Jompo Sahabat Lansia
Pewarta : Redaksi
09 Desember 2024
11:20
Gambar
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Ketua Panti Jompo Sahabat Lansia, Sumiati, menjelaskan bahwa ada dua mekanisme utama untuk menerima lansia di panti tersebut. Prosedur ini dirancang untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan layanan terbaik sesuai kebutuhan mereka. Kedua mekanisme tersebut adalah melalui rujukan dari instansi terkait dan dari keluarga.
Pembina Panti Jompo Sahabat Lansia, Hakim Said, menambahkan bahwa setiap langkah dalam proses ini telah diatur dengan baik untuk menjamin transparansi dan efisiensi pelayanan. Berikut adalah penjelasan lengkap dari masing-masing mekanisme:
1. Mekanisme dari Instansi Terkait
- Calon penerima manfaat didampingi oleh penanggung jawab instansi terkait saat mendaftar.
- Kelengkapan berkas administrasi diserahkan kepada petugas panti untuk diteliti.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas menyerahkan blanko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan.
- Proses ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan kontrak pelayanan oleh kedua belah pihak.
2. Mekanisme dari Rujukan Keluarga
- Calon penerima manfaat didampingi oleh penanggung jawab keluarga untuk mendaftar.
- Penanggung jawab keluarga mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas administrasi.
- Petugas panti melakukan seleksi berkas, wawancara, dan analisis kelayakan calon penerima manfaat.
- Jika memenuhi kriteria, calon akan diterima. Jika tidak, calon akan dirujuk ke lembaga pelayanan lain.
Hakim Said menyampaikan bahwa panti juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahap penerimaan, sehingga calon penerima manfaat dan penanggung jawab merasa nyaman dengan proses yang berjalan.
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler