Detail Berita
Hukum & Politik
Di SDN 6 Bayu, LPSS Banyuwangi Bahas Bahaya Narkoba dan 3 Dosa Besar Pendidikan
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
05 Desember 2024
12:17
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (LPSS) Banyuwangi menggelar kegiatan penyuluhan yang tidak hanya membahas bahaya narkoba, tetapi juga menyoroti tiga dosa besar dalam dunia pendidikan: bullying, intoleransi, dan kekerasan terhadap anak. Acara ini berlangsung pada Kamis pagi, 5 Desember 2024, di SDN 6 Bayu, masuk wilayah PTP Bumisari, Kecamatan Songgon.
Dalam kesempatan tersebut, Hermin Dwi Susanti, SE, pemateri sekaligus Ketua PSI Kabupaten Banyuwangi, memaparkan pentingnya mengatasi tiga dosa besar pendidikan yang menjadi perhatian utama dinas pendidikan, kementerian agama, dan cabang dinas pendidikan provinsi.
"Setelah penyampaian materi bahaya narkoba, kami melanjutkan dengan pembahasan tiga dosa besar pendidikan. Hal ini menjadi prioritas untuk membangun lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak kita," ujar Hermin, yang merupakan alumni Universitas Jember.
Selain itu, materi rehabilitasi narkoba disampaikan oleh Rudi Purwantoro, S.Kep.NS, dan Joko Setiono, S.Kep.NS. Keduanya menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan satu-satunya cara untuk membantu pemakai dan pecandu narkoba.
"Tidak ada obat untuk kecanduan narkoba selain rehabilitasi. Namun, itu bersifat pemulihan, bukan penyembuhan total," kata Rudi.
Sebagai penutup, Ketua LPSS Banyuwangi, Hakim Said, memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.
"Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa, atau disebut *extraordinary crime*. Hukuman maksimalnya adalah pidana mati, setara dengan kejahatan korupsi dan terorisme. Mari kita hindari narkoba bersama-sama," pungkas Hakim, alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 di Universitas Jember tahun 2006 ini.
Melalui kegiatan ini, LPSS Banyuwangi berharap dapat memberikan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan inklusif. (red)
"Setelah penyampaian materi bahaya narkoba, kami melanjutkan dengan pembahasan tiga dosa besar pendidikan. Hal ini menjadi prioritas untuk membangun lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak kita," ujar Hermin, yang merupakan alumni Universitas Jember.
Selain itu, materi rehabilitasi narkoba disampaikan oleh Rudi Purwantoro, S.Kep.NS, dan Joko Setiono, S.Kep.NS. Keduanya menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan satu-satunya cara untuk membantu pemakai dan pecandu narkoba.
"Tidak ada obat untuk kecanduan narkoba selain rehabilitasi. Namun, itu bersifat pemulihan, bukan penyembuhan total," kata Rudi.
Sebagai penutup, Ketua LPSS Banyuwangi, Hakim Said, memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.
"Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa, atau disebut *extraordinary crime*. Hukuman maksimalnya adalah pidana mati, setara dengan kejahatan korupsi dan terorisme. Mari kita hindari narkoba bersama-sama," pungkas Hakim, alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 di Universitas Jember tahun 2006 ini.
Melalui kegiatan ini, LPSS Banyuwangi berharap dapat memberikan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan inklusif. (red)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Akhir 2026, Pemkab Jember Targetkan Seluruh ASN Beralih ke e-Kinerja BKN
9 Oktober 2026
18:08
Ekonomi & Bisnis
Siapkan IB Gratis Sapi Red Brahman, DKPPP Jember Sinkronkan Birahi Ternak
9 Oktober 2026
17:36
Pendidikan & Teknologi
Harmoni Tangguh dari Ujung Timur Jawa, MTsN 1 Banyuwangi Unjuk Prestasi di Kejurprov Drum Band PDBI Jatim 2026
9 Oktober 2026
17:25
Hukum & Politik
Pasutri Pembuang Bayi di Kalibaru Banyuwangi Ditangkap, Polisi Telusuri Motif
9 Oktober 2026
16:06
Hukum & Politik
Mobil Cinta Diluncurkan, Pasien di Jember Tak Perlu Bingung Cari Kendaraan untuk Pulang
9 Oktober 2026
15:53