Detail Berita

Hukum & Politik

Polres Bondowoso Tangkap Pelaku TPPO dan Narkoba

Pewarta : Anjasmara Enewsindo

22 November 2024

13:43

BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Dalam rilis pers yang disampaikan pada Jumat pagi (22/11/2024), Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Salah satu kasus besar yang diungkap adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka dalam kasus ini adalah M. Ali Akbar alias Ali Bin (alm) Mukadas, 45, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Namun, sesampainya di Malaysia, para korban asal Bondowoso, seperti Immatun dan Misyani, tidak dibayar oleh majikan mereka selama lebih dari 13 bulan. Immatun bahkan sempat ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama lima bulan. “Misyani juga dideportasi oleh pihak Malaysia, dan selama bekerja di sana, ia tidak mendapat gaji,” ujar AKBP Lintar Mahardhono saat konferensi pers. Berdasarkan laporan dari korban, polisi berhasil menangkap pelaku yang kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta. Selain itu, Kapolres Bondowoso juga mengungkapkan adanya 7 kasus narkoba dengan 8 tersangka. Dari 7 kasus tersebut, 4 adalah kasus narkoba jenis sabu dengan 5 tersangka, dan 3 lainnya adalah kasus sediaan farmasi berupa pil logo Y dengan 4 tersangka. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah mendapatkan narkotika dari luar kota, seperti Situbondo dan Jember, kemudian menjualnya di Bondowoso. (eko)
Tags : #Berita # Hukum # Hukum # Hukum dan Kriminal # Jawa Timur # Bondowoso # Satresnarkoba

Ikuti Kami :

Komentar