Detail Berita
Hukum & Politik
Polres Jember Tangkap 12 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Implementasi Program Asta Cita
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
14 November 2024
04:39
JEMBER, enewsindo.co.id–Polres Jember melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka penyalahgunaan narkoba yang menjadi bukti keberhasilan implemetasi program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto. Penangkapan tersebut berlangsung dari periode bulan 21 Okotober hingga 12 November. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat 510,18 gram, Ekstasi sebanyak 72 butir, dan obat keras Tryhexyphedyl 26.959 butir, dan uang sebesar Rp 655.000.
“Dalam penangkapan terdapat pengungkapan kasus terjadi di Dusun Curah Damar Desa Sidomulyo Kecamatan Silo dengan tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 497,17 gram," jelas Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin.
[caption id="attachment_7107" align="alignnone" width="1600"]
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil ditangkap POlres Jember saat Press Conference berlangsung (Foto: Istimewa)[/caption]
Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat mengenai seseorang mencurigakan dengan ciri-ciri yang dimiliki tersangka. Bungkusan sabu ditemukan di balik HP tersangka ketika diamankan oleh pihak berwajib.
"Sedangkan untuk kasus okerbaya, Satresnarkoba mengamankan SP polisi menyita obat Tryhexyphenidyl berlogo Y sebanyak 25.000 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6,97 gram," lanjutnya.
Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar dikenakan kepada tersangka kasus sabu-sabu. Sedangkan untuk para tersangka dalam kasus obat-obatan dijerat, pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar.
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil ditangkap POlres Jember saat Press Conference berlangsung (Foto: Istimewa)[/caption]
Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat mengenai seseorang mencurigakan dengan ciri-ciri yang dimiliki tersangka. Bungkusan sabu ditemukan di balik HP tersangka ketika diamankan oleh pihak berwajib.
"Sedangkan untuk kasus okerbaya, Satresnarkoba mengamankan SP polisi menyita obat Tryhexyphenidyl berlogo Y sebanyak 25.000 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6,97 gram," lanjutnya.
Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar dikenakan kepada tersangka kasus sabu-sabu. Sedangkan untuk para tersangka dalam kasus obat-obatan dijerat, pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pesan Persatuan Menggema di Hari Kesaktian Pancasila di Sampang
1 Oktober 2026
18:00
Hukum & Politik
Dukung Penataan Pasar Tanjung, Madas Sedarah Sampaikan Aspirasi ke Pemkab Jember
1 Oktober 2026
17:45
Hukum & Politik
Pancasila Pemersatu Bangsa, Pemkab Nias Selatan Teguhkan Komitmen Kebangsaan
1 Oktober 2026
17:00
Hukum & Politik
Keran Tak Lagi Mengalir di Patrang, 20 KK Kesulitan Air Bersih
1 Oktober 2026
16:52
Hukum & Politik
PMI Jember Bagikan Masker Gratis, Cegah Penyebaran Ispa dan Flu Tipe A
1 Oktober 2026
16:36