Detail Berita
Hukum & Politik
Operasi Tumpas Narkoba Polres Jember Ringkus 38 Tersangka Dalam 12 Hari
Pewarta : Evelyne Enewsindo
01 Oktober 2024
13:47

JEMBER enewsindo.co.id -
Puluhan pengedar narkotika dan obat keras berbahaya berhasil diringkus Polres Jember dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi dilakukan selama 12 hari mulai tanggal 11-22 September 2024.
38 orang pelaku berikut dengan barang bukti berhasil diamankan.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (1/10/24) menyampaikan, puluhan tersangka diamankan dari pengungkapan 31 kasus, terdiri dari15 kasus narkotika dan 16 kasus okerbaya.Barang bukti yang berhasil disita diantaranya sabu-sabu 128,41 gram, dua butir ekstasi, 134.182 butir Trihexyphenidyl, 266 butir Dextromethorphan. Lalu 2 buah timbangan digital, 3 pipet kaca, 1 set bong atau alat hisap sabu, 35 buah handphone, serta uang senilai Rp4,1 juta.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan,
" untuk kasus sabu-sabu pelakunya akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Selanjutnya untuk pelaku kasus okerbaya akan dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar " pungkasnya.(Tam)
Komentar
Berita Terbaru

Pendidikan & Teknologi
Bondowoso Buktikan Kualitas, Sabet Empat Kategori di Festival Dewi Cemara
24 Agustus 2025
23:58

Pendidikan & Teknologi
Bersama Rumah Kebangsaan, UMKM BCM Meriahkan Sosialisasi P4GN di CFD Taman Blambangan
24 Agustus 2025
23:22

Ekonomi & Bisnis
Pos TNI AL Puger, Lomba Burung Berkicau Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80
24 Agustus 2025
22:55

Pendidikan & Teknologi
Pengambilan Ijazah di SMK Negeri 8 Jember Gratis, Rahma Kepala Sekolah : Itu Aturan Pemerintah
24 Agustus 2025
19:04

Advertorial
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, Pemdes Grenden Santuni Anak Yatim Piatu
24 Agustus 2025
11:39
Berita Terpopuler