Detail Berita
Hukum & Politik
Polres Jember Tangkap Begal Payudara
Pewarta : Evelyne Enewsindo
21 September 2024
06:46
JEMBER enewsindo.co.id - Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai begal payudara setelah mendapat laporan dari salah satu korban inisial UN (27) warga kecamatan Mumbulsari kabupaten Jember.
Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu korban inisial UN (27) warga Mumbulsari Jember.
Pelaku inisial (S) y masih di bawah umur (16 th) dan telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali seperti disampaikan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (19/9/2024).
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata kapolres .
Menurut Kapolres Jember ada beberapa korban selain UN (27).
“Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum,” ungkap AKBP Bayu Pratama.
Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan.
“Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual,” terangnya.
Akibat perbuatannya, (S) dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.
Pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
“Tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, “tambah AKBP Bayu Pratama.
Keputusan ini kata AKBP Bayu Pratama diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.
“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya . (Tam)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler