Detail Berita
Hukum & Politik
2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Pewarta : Evelyne Enewsindo
06 September 2024
10:53
JOMBANG enewsindo.co.id - Tim Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus 2 pengedar narkoba dan berhasil mengamankan sabu-sabu sejumlah 52,94 gram.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya meringkus dua pengedar narkoba yang menjadi incarannya pada Rabu (14/08/2024). Mereka adalah OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
"Kedua pelaku kita tangkap di rumah kontrakan di Jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang pukul 22.00 WIB," terangnya, Jumat (06/09/2024).
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba. Petugas juga menyita 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000.
"Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kita sita seberat 52,94 gram," kata AKP Yani.
Saat ini, kedua pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Tegasnya.
Kasat Resnarkoba mengimbau," Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan melalui call center Polres Jombang No. Telp. 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,,” imbau AKP Yani.(*)
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba. Petugas juga menyita 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000.
"Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kita sita seberat 52,94 gram," kata AKP Yani.
Saat ini, kedua pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Tegasnya.
Kasat Resnarkoba mengimbau," Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan melalui call center Polres Jombang No. Telp. 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,,” imbau AKP Yani.(*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler