Detail Berita
Hukum & Politik
2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Pewarta : Evelyne Enewsindo
06 September 2024
10:53
JOMBANG enewsindo.co.id - Tim Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus 2 pengedar narkoba dan berhasil mengamankan sabu-sabu sejumlah 52,94 gram.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya meringkus dua pengedar narkoba yang menjadi incarannya pada Rabu (14/08/2024). Mereka adalah OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
"Kedua pelaku kita tangkap di rumah kontrakan di Jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang pukul 22.00 WIB," terangnya, Jumat (06/09/2024).
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba. Petugas juga menyita 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000.
"Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kita sita seberat 52,94 gram," kata AKP Yani.
Saat ini, kedua pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Tegasnya.
Kasat Resnarkoba mengimbau," Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan melalui call center Polres Jombang No. Telp. 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,,” imbau AKP Yani.(*)
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba. Petugas juga menyita 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000.
"Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kita sita seberat 52,94 gram," kata AKP Yani.
Saat ini, kedua pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Tegasnya.
Kasat Resnarkoba mengimbau," Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan melalui call center Polres Jombang No. Telp. 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,,” imbau AKP Yani.(*)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Ground Breaking Rehabilitasi Hutan
27 November 2025
18:19
Pendidikan & Teknologi
59 Mahasiswa D III Keperawatan Universitas Bondowoso Resmi Sandang Gelar A.Md.Kep
27 November 2025
16:24
Advertorial
Tingkatkan Profesionalisme Pers, Kominfo Jember Gelar Level Up "Framing Effect Vs Actual Information
27 November 2025
13:53
Hukum & Politik
Tanggapi Aksi Demo AMJB Wakil Bupati Jember "Ini Masalah Moral dan Arogansi Kekuasaan"
26 November 2025
16:57
Hukum & Politik
AMJB Desak Bupati dan Wabup Akur, Konflik Dinilai Rugikan Rakyat Jember
26 November 2025
14:05
Berita Terpopuler