Detail Berita
Hukum & Politik
Polres Jombang Ungkap 12 Kasus pidana 17 Tersangka Diamankan.
Pewarta : Evelyne Enewsindo
04 Juli 2024
06:55
JOMBANG enewsindo.co.id - Selama 15 hari Polres Jombang mengungkap 12 kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang, 17 tersangka berhasil diamankan polisi.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, pihaknya telah mengungkap 12 kasus tindak pidana sejak 15 s/d 30 Juni 2024. Antara lain pencurian 3 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 2 kasus, dan penipuan atau penggelapan 1 kasus.
Kemudian, pengeroyokan 2 kasus, penganiayaan 2 kasus, judi togel 1 kasus, dan judi online (judol) 1 kasus. Dari 12 kasus itu, polisi berhasil menangkap 17 orang tersangka.
"Selama 15 hari, Polres Jombang berhasil mengungkap 12 kasus dengan 17 orang tersangka berhasil kita amankan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (03/07/2024).
Dari 12 kasus yang diungkap tersebut, ada 2 kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok perguruan silat. Pengeroyokan pertama dialami AES (22), warga Kecamatan Gudo, Jombang pada Senin (17/06/2024).
Korban dikeroyok 3 orang saat sedang memancing ikan di sungai bong papak, Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami patah tulang hidung, gigi berdarah, dan memar di wajah.
"Modusnya dendam pribadi serta tidak terima karena korban diduga rasis memakai kaos salah satu perguruan silat yang terpasang terbalik," kata Iptu Kasnasin.
Pengeroyokan kedua dialami AP (23), warga Kecamatan Kesamben, Jombang pada Minggu (30/06/2024). Saat itu korban bersama temannya pulang latihan silat di Desa Plandi, Kecamatan Jombang.
Menjelang dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya membeli pentol di bawah Fly Over Peterongan. Saat itu juga, datang rombongan perguruan silat dari arah timur atau arah Mojoagung sekitar 10 orang.
Seketika itu korban langsung dikeroyok kelompok perguruan silat tersebut. Beruntung, ada warga yang cepat menolong korban. Namun, dari 10 orang itu, 1 orang gagal melarikan diri sehingga berhasil diamankan warga.
"Korban mengalami luka robek di mulut, 3 buah gigi atas patah, dan punggung kanan memar akibat pukulan pelaku. Sedangkan, seorang pelaku diamankan warga ke kantor polisi," ujarnya.
Saat ini, 17 orang tersangka yang berhasil ditangkap, sebanyak 15 tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Jombang sedangkan 2 tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemuda Katolik Banyuwangi Tancap Gas Usai Dikukuhkan Langsung Gaungkan Persaudaraan
12 April 2026
11:48
Hukum & Politik
INKA Kebut Pengiriman Gerbong Datar ke Palembang
11 April 2026
18:31
Hukum & Politik
Penganiayaan di Kebalenan Banyuwangi Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Lewat RJ
11 April 2026
15:57
Hukum & Politik
Hujan Angin Terjang Bondowoso, 12 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan
11 April 2026
09:52
Hukum & Politik
Tiga Tersangka Dua Kasus Korupsi Dilimpahkan, Kejari Bondowoso Tunggu Jadwal Sidang Tipikor
11 April 2026
09:39