Detail Berita
Hukum & Politik
Polres Jember Tangkap 8 Residivis Penyalahgunaan Narkoba
Pewarta : Evelyne Enewsindo
04 Juli 2024
06:53
JEMBER enewsindo.co.id - Selama bulan Juni hingga awal Juli Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan ratusan obat terlarang dan hampir 1 ons sabu - sabu.
Pengungkapan ini merupakan kado istimewa HUT Bhayangkara ke-78. Tersangka adalah DK, AW, AFH, MW, AMAA, CAW, RES, dan J, dengan DK asal Banyuwangi dan Jember.
Dalam Pres Conference Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, hasil pengungkapan mencakup ratusan ribu butir obat terlarang dan hampir satu ons sabu-sabu serta penangkapan terhadap delapan pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan Juni hingga awal Juli, yang bermula dari laporan mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Sumbersari,” ujarnya .
Dari laporan tersebut, Tim Reskoba Polres Jember mendatangi kantor ekspedisi dan membuka paket yang mencurigakan. Ditemukanlah sekitar 2.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah lain dan ditemukan kembali 37.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl di wilayah Jember pada 28 Juni. Pengembangan selanjutnya pada 1 Juli berhasil menemukan lagi 125.000 butir obat terlarang,” ungkap Kapolres Jember.
Selain itu, tim juga berhasil menyita 84 gram sabu-sabu. Pengembangan terakhir yang dilakukan dari Banyuwangi kembali ke Jember menemukan tambahan 51.000 butir obat terlarang jenis dextro. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencakup hampir satu ons sabu-sabu dan 211.000 butir obat terlarang.
“Barang bukti yang di amankan tujuh buah handphone milik para pelaku dan uang tunai sebesar satu juta rupiah,” terangnya .
Dari 8 orang tersangka yang berhasil ditangkap , salah satu tersangka perempuan memiliki anak yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama.
Untuk kasus sabu-sabu dan kepemilikan obat-obatan terlarang, para pelaku dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” pungkasnya.(*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Lapas Banyuwangi Potong 12 Hewan Kurban, Warga Binaan Bakal Nyate Bareng
27 Mei 2026
15:22
Hukum & Politik
Sambut Iduladha 1447 H, Polres Nias Selatan Salurkan 8 Ekor Hewan Qurban
27 Mei 2026
15:11
Hukum & Politik
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diajak Petik Hikmah Keikhlasan dalam Salat Idu ladha
27 Mei 2026
15:01
Ekonomi & Bisnis
Manajer Kebun Blawan, Kurban Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Sosial
27 Mei 2026
14:56
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 5 Kebun Glantangan Serahkan Tiga Kambing Kurban ke Dua Masjid di Idul Adha 2026
27 Mei 2026
14:02