Detail Berita
Hukum & Politik
Polres Jember Tangkap 8 Residivis Penyalahgunaan Narkoba
Pewarta : Evelyne Enewsindo
04 Juli 2024
06:53
JEMBER enewsindo.co.id - Selama bulan Juni hingga awal Juli Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan ratusan obat terlarang dan hampir 1 ons sabu - sabu.
Pengungkapan ini merupakan kado istimewa HUT Bhayangkara ke-78. Tersangka adalah DK, AW, AFH, MW, AMAA, CAW, RES, dan J, dengan DK asal Banyuwangi dan Jember.
Dalam Pres Conference Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, hasil pengungkapan mencakup ratusan ribu butir obat terlarang dan hampir satu ons sabu-sabu serta penangkapan terhadap delapan pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan Juni hingga awal Juli, yang bermula dari laporan mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Sumbersari,” ujarnya .
Dari laporan tersebut, Tim Reskoba Polres Jember mendatangi kantor ekspedisi dan membuka paket yang mencurigakan. Ditemukanlah sekitar 2.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah lain dan ditemukan kembali 37.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl di wilayah Jember pada 28 Juni. Pengembangan selanjutnya pada 1 Juli berhasil menemukan lagi 125.000 butir obat terlarang,” ungkap Kapolres Jember.
Selain itu, tim juga berhasil menyita 84 gram sabu-sabu. Pengembangan terakhir yang dilakukan dari Banyuwangi kembali ke Jember menemukan tambahan 51.000 butir obat terlarang jenis dextro. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencakup hampir satu ons sabu-sabu dan 211.000 butir obat terlarang.
“Barang bukti yang di amankan tujuh buah handphone milik para pelaku dan uang tunai sebesar satu juta rupiah,” terangnya .
Dari 8 orang tersangka yang berhasil ditangkap , salah satu tersangka perempuan memiliki anak yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama.
Untuk kasus sabu-sabu dan kepemilikan obat-obatan terlarang, para pelaku dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” pungkasnya.(*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55
Hukum & Politik
Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 15 Orang Masih Diburu
9 Juli 2026
16:47
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Perkuat Kemitraan Lahan Tembakau di Jember, Dorong Kesejahteraan Petani
9 Juli 2026
16:40