Detail Berita
Hukum & Politik
Ratusan Botol Miras Beserta Penjual Diamankan Polisi
Pewarta : Evelyne Enewsindo
26 Mei 2024
22:52
JOMBANG enewsindo .co.id - Dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (miras) di Jombang, Polres Jombang berhasil mengamankan 133 botol miras beserta penjualnya dalam operasi yang digelar pada Sabtu, (25/5/2024) malam.
Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, pihaknya rutin menggelar operasi peredaran miras di Jombang sesuai perintah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.
Dari patroli yang dilakukan, Iptu Aly dan anggotanya menemukan sebuah warung menjual berbagai jenis miras di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang. Warung ini milik Hariyanto (37), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang Jombang.
"Anggota Sat Samapta langsung melakukan penggeledahan dan menemukan miras berbagai merk," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/05/2024).
Dari penggeledahan itu polisi mendapati ratusan miras berbagai jenis. Antara lain, 27 Botol Anggur Merah Orang Tua, 9 Botol Anggur Hijau Merk Intisari, 4 Botol Anggur Gingseng Merk Intisari, 4 Botol Anggur Merah Merk Intisari, 6 Botol Anggur Kolesom, 9 Botol Anggur Hijau API dan 7 Botol Anggur Gold.
Kemudian, 6 Botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 Botol Vodka Topi Miring 1 Liter, 3 Botol Iceland 350 ml, 8 Botol Iceland 250 ml, serta 3 Botol Iceland 500 ml. Ada juga 8 Botol Newport 620 ml, 10 Botol Prost, 5 Botol Singaraja 620 ml, 2 Botol Singaraja 250 ml, 6 Botol Soju, dan 11 Botol Prost Kaleng.
"135 botol miras berbagai jenis kita amankan," ungkapnya.
Ratusan miras itu kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk disita.
Tak hanya itu, Hariyanto juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.
"Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupate Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Iptu Aly Efendi.
"135 botol miras berbagai jenis kita amankan," ungkapnya.
Ratusan miras itu kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk disita.
Tak hanya itu, Hariyanto juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.
"Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupate Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Iptu Aly Efendi.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Hujan Deras, Pasar Cerme Bondowoso Terendam Banjir
12 Januari 2026
07:28
Hiburan
Reog dan Sisingaan Hidupkan Malam Perayaan di Bandar Klippa
11 Januari 2026
16:38
Hukum & Politik
Momen Haru Perpisahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama, Terima Kasih Masyarakat Osing
10 Januari 2026
22:59
Pendidikan & Teknologi
Anisatul Hamidah Lulus Doktor Hukum Unej, Disertasi Fakir Miskin Raih Cumlaude
10 Januari 2026
22:45
Hukum & Politik
Tokoh Pemuda Bondowoso Habib Alwi Hadiri Sertijab Pangdivif 2 Kostrad, Ucapkan Selamat dan Apresiasi
10 Januari 2026
17:04
Berita Terpopuler