Detail Berita
Hukum & Politik
Ratusan Botol Miras Beserta Penjual Diamankan Polisi
Pewarta : Evelyne Enewsindo
26 Mei 2024
22:52
JOMBANG enewsindo .co.id - Dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (miras) di Jombang, Polres Jombang berhasil mengamankan 133 botol miras beserta penjualnya dalam operasi yang digelar pada Sabtu, (25/5/2024) malam.
Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, pihaknya rutin menggelar operasi peredaran miras di Jombang sesuai perintah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.
Dari patroli yang dilakukan, Iptu Aly dan anggotanya menemukan sebuah warung menjual berbagai jenis miras di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang. Warung ini milik Hariyanto (37), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang Jombang.
"Anggota Sat Samapta langsung melakukan penggeledahan dan menemukan miras berbagai merk," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/05/2024).
Dari penggeledahan itu polisi mendapati ratusan miras berbagai jenis. Antara lain, 27 Botol Anggur Merah Orang Tua, 9 Botol Anggur Hijau Merk Intisari, 4 Botol Anggur Gingseng Merk Intisari, 4 Botol Anggur Merah Merk Intisari, 6 Botol Anggur Kolesom, 9 Botol Anggur Hijau API dan 7 Botol Anggur Gold.
Kemudian, 6 Botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 Botol Vodka Topi Miring 1 Liter, 3 Botol Iceland 350 ml, 8 Botol Iceland 250 ml, serta 3 Botol Iceland 500 ml. Ada juga 8 Botol Newport 620 ml, 10 Botol Prost, 5 Botol Singaraja 620 ml, 2 Botol Singaraja 250 ml, 6 Botol Soju, dan 11 Botol Prost Kaleng.
"135 botol miras berbagai jenis kita amankan," ungkapnya.
Ratusan miras itu kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk disita.
Tak hanya itu, Hariyanto juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.
"Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupate Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Iptu Aly Efendi.
"135 botol miras berbagai jenis kita amankan," ungkapnya.
Ratusan miras itu kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk disita.
Tak hanya itu, Hariyanto juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.
"Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupate Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Iptu Aly Efendi.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler