Detail Berita

Hukum & Politik

PTPN 1 Regional 5 Wilayah Kebun Jember Gandeng Kejaksaan Tandatangani MoU

Pewarta : Evelyne Enewsindo

12 Mei 2024

13:22

JEMBER enewsindo.co.id - Guna menjalin kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara PTPN 1 Regional 5 wilayah Kebun Jember bersama Kejaksaan negeri Jember melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis (2/5/2024). Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Jember dengan PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 Wilayah Kebun Jember PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 Wilayah Kebun Jember dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Hadir dalam acara, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH.MH., Kasidatun Kejaksaan Negeri Jember Choirul Arifin, SH.MH., Jajaran Jaksa Pengacara Negera Kejaksaan Negeri Jember. Sedang dari perwakilan PTPN, hadir Koordinator Manajer Kebun Wilayah Jember "Benny Hendricrianto, SP " , Perwira Keamanan PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5, dan seluruh Manajer Kebun Wilayah Jember. Dalam sambutannya, Kajari menyambut baik MoU dengan PTPN 1 Regional 5. “Kami dari pihak kejaksaan sepakat melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin.”, ungkapnya. Ia juga berharap, perpanjangan penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi titik awal sinergitas kerjasama antara PTPN 1 Regional 5 dengan Kejari Jember. “Kami siap membantu dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.”, ucapnya. Hal senada disampaikan oleh Koordinator Manager Kebun Wilayah Jember, Benny Hendricrianto, SP. “Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara memerlukan lanjutan MoU antara PTPN 1 Regional 5 dengan Kejari Jember.”, ungkap Benny. Benny mengakui, penandatanganan MoU ini sempat tertunda karena ada aksi korporasi dan transformasi perusahaan. “Alhamdulillah, saat ini sudah terlaksana.”, ujarnya. Beny berharap agar sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin sangat baik untuk bisa dilanjutkan. Ruang lingkup kerja sama antara Kejari Jember dengan PTPN antara lain pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, mediator apabila terjadi sengketa, dan kegiatan lainnya yang mendukung penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (*)
Tags : #Berita # Ekonomi # Pemerintahan # Jember # Jawa Timur

Ikuti Kami :

Komentar