Detail Berita
Hukum & Politik
Peringatan Hari Buruh Disnakertrans Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh
Pewarta : Evelyne Enewsindo
02 Mei 2024
07:49
BANYUWANGI enewsindo.co.id - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Disnakertrans Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di momen Hari Buruh ini.
"Kami akan terus berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman," ujar Kasi Pengembangan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi.
Upaya ini diwujudkan dengan gencarnya sosialisasi mengenai hak-hak tenaga kerja, dan hasilnya cukup menggembirakan.
"Hampir seluruh buruh di Banyuwangi sudah mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan tempat mereka bekerja," ungkap Rusdi.
Data Disnakertrans menunjukkan, total 97.384 pekerja terdaftar di 6.643 perusahaan di Banyuwangi. Sebagian besar perusahaan, terutama yang masuk kategori menengah ke atas, telah menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Perusahaan yang belum menerapkan UMK umumnya masih dalam tahap rintisan dan belum mampu. Tapi perusahaan bisa memberikan pemahaman kepada pekerja,” kata Rusdi.
Selain soal UMK, Rusdi mengungkapkan, angka Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Banyuwangi juga sangat minim bahkan nyaris tidak ada.
Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah kasus yang ditangani Disnakertrans Banyuwangi. Hingga April 2024, dinas hanya menangani 2 kasus. Di tahun sebelumnya tidak sampai 10 kasus.
“Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami soal PHK sepihak itu kebanyakan telah dipekerjakan kembali. Karena kami menerapkan mediasi Bipartit untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaan," pungkasnya. (mam)
"Perusahaan yang belum menerapkan UMK umumnya masih dalam tahap rintisan dan belum mampu. Tapi perusahaan bisa memberikan pemahaman kepada pekerja,” kata Rusdi.
Selain soal UMK, Rusdi mengungkapkan, angka Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Banyuwangi juga sangat minim bahkan nyaris tidak ada.
Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah kasus yang ditangani Disnakertrans Banyuwangi. Hingga April 2024, dinas hanya menangani 2 kasus. Di tahun sebelumnya tidak sampai 10 kasus.
“Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami soal PHK sepihak itu kebanyakan telah dipekerjakan kembali. Karena kami menerapkan mediasi Bipartit untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaan," pungkasnya. (mam)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Hujan Deras, Pasar Cerme Bondowoso Terendam Banjir
12 Januari 2026
07:28
Hiburan
Reog dan Sisingaan Hidupkan Malam Perayaan di Bandar Klippa
11 Januari 2026
16:38
Hukum & Politik
Momen Haru Perpisahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama, Terima Kasih Masyarakat Osing
10 Januari 2026
22:59
Pendidikan & Teknologi
Anisatul Hamidah Lulus Doktor Hukum Unej, Disertasi Fakir Miskin Raih Cumlaude
10 Januari 2026
22:45
Hukum & Politik
Tokoh Pemuda Bondowoso Habib Alwi Hadiri Sertijab Pangdivif 2 Kostrad, Ucapkan Selamat dan Apresiasi
10 Januari 2026
17:04
Berita Terpopuler