Detail Berita
Hukum & Politik
Peringatan Hari Buruh Disnakertrans Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh
Pewarta : Evelyne Enewsindo
02 Mei 2024
07:49
BANYUWANGI enewsindo.co.id - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Disnakertrans Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di momen Hari Buruh ini.
"Kami akan terus berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman," ujar Kasi Pengembangan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi.
Upaya ini diwujudkan dengan gencarnya sosialisasi mengenai hak-hak tenaga kerja, dan hasilnya cukup menggembirakan.
"Hampir seluruh buruh di Banyuwangi sudah mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan tempat mereka bekerja," ungkap Rusdi.
Data Disnakertrans menunjukkan, total 97.384 pekerja terdaftar di 6.643 perusahaan di Banyuwangi. Sebagian besar perusahaan, terutama yang masuk kategori menengah ke atas, telah menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Perusahaan yang belum menerapkan UMK umumnya masih dalam tahap rintisan dan belum mampu. Tapi perusahaan bisa memberikan pemahaman kepada pekerja,” kata Rusdi.
Selain soal UMK, Rusdi mengungkapkan, angka Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Banyuwangi juga sangat minim bahkan nyaris tidak ada.
Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah kasus yang ditangani Disnakertrans Banyuwangi. Hingga April 2024, dinas hanya menangani 2 kasus. Di tahun sebelumnya tidak sampai 10 kasus.
“Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami soal PHK sepihak itu kebanyakan telah dipekerjakan kembali. Karena kami menerapkan mediasi Bipartit untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaan," pungkasnya. (mam)
"Perusahaan yang belum menerapkan UMK umumnya masih dalam tahap rintisan dan belum mampu. Tapi perusahaan bisa memberikan pemahaman kepada pekerja,” kata Rusdi.
Selain soal UMK, Rusdi mengungkapkan, angka Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Banyuwangi juga sangat minim bahkan nyaris tidak ada.
Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah kasus yang ditangani Disnakertrans Banyuwangi. Hingga April 2024, dinas hanya menangani 2 kasus. Di tahun sebelumnya tidak sampai 10 kasus.
“Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami soal PHK sepihak itu kebanyakan telah dipekerjakan kembali. Karena kami menerapkan mediasi Bipartit untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaan," pungkasnya. (mam)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Akhir 2026, Pemkab Jember Targetkan Seluruh ASN Beralih ke e-Kinerja BKN
9 Oktober 2026
18:08
Ekonomi & Bisnis
Siapkan IB Gratis Sapi Red Brahman, DKPPP Jember Sinkronkan Birahi Ternak
9 Oktober 2026
17:36
Pendidikan & Teknologi
Harmoni Tangguh dari Ujung Timur Jawa, MTsN 1 Banyuwangi Unjuk Prestasi di Kejurprov Drum Band PDBI Jatim 2026
9 Oktober 2026
17:25
Hukum & Politik
Pasutri Pembuang Bayi di Kalibaru Banyuwangi Ditangkap, Polisi Telusuri Motif
9 Oktober 2026
16:06
Hukum & Politik
Mobil Cinta Diluncurkan, Pasien di Jember Tak Perlu Bingung Cari Kendaraan untuk Pulang
9 Oktober 2026
15:53