Detail Berita
Hukum & Politik
Pemkot Surabaya Akan Tindak Pelanggar SE Selama Ramadhan
Pewarta : Evelyne Enewsindo
12 Maret 2024
07:17
SURABAYA enewsindo.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat aktif mengadukan aktivitas yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, selama Ramadan, agar segera ditindak.
M Fikser Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyebut, akan ada patroli rutin yang dilakukan setiap usai tarawih.
Ia minta masyarakat, melapor ke Aplikasi WargaKu jika ada tindakan atau aktivitas yang melanggar SE
“Kepada warga masyarakat yang kemudian mungkin menemukan atau mengetahui adanya aktivitas-aktivitas yang melanggar SE, kemudian kami akan merespon pengaduan itu untuk kami tindaklanjuti di lapangan,” katanya, Senin (11/3/2024).
Fikser mengaku sudah memetakan daerah-daerah rawan yang akan disisir, terutama saat dini hari.
“Dasar patroli itu kita dari laporan masyarakat dan penyisiran. Kita juga sudah punya data-data daerah mana yang rawan, itu nanti kemudian kita coba untuk menyisir terus setelah tarawih sampai nanti biasanya kalau dari tahun-tahun sebelumnya itu jam dua dini hari,” bebernya.
Laporan warga, sambungnya, akan memudahkan monitoring kegiatan yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadan.
“Jadi kami minta bantuan warga Surabaya, untuk pelaksanaan ibadah puasa bisa kita laksanakan dengan penuh hikmah. Kan kita Satpol PP tidak bisa sendiri, ada keterlibatan masyarakat yang dibutuhkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerbitkan SE pelaksanaan Ramadan hingga Lebaran.
SE itu memuat sejumlah imbauan, salah satunya soal pembagian takjil, menu buka puasa, atau sahur, dilakukan di masjid demi menghindari kemacetan
Sementara kegiatan rutin membangunkan sahur yang budayanya dilakukan dengan alat musik, harus tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Termasuk sahur bersama atau sahur on the road, wajib izin ke aparat setempat.
Untuk tempat hiburan, juga harus tutup selama Ramadan. Khusus bioskop, boleh buka namun tutup selama buka puasa hingga tarawih. (Djat)
Komentar
Berita Terbaru
Hiburan
Grebeg Suro Kampung Kolam Semarak, Tradisi Jawa Hidup di Tanah Deli
11 Juli 2026
23:49
Hukum & Politik
Rudi Margo Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
11 Juli 2026
23:33
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55