Detail Berita
Hukum & Politik
Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi di Pasar Wonokusumo
Pewarta : Evelyne Enewsindo
08 Maret 2024
03:45

SURABWYA enewsindo.co id - Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap TB (57) pelaku curanmor warga Jalan Wonokusumo Lor, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetyo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (04/3/2024) kemarin sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang ada di wilayah Kenjeran Surabaya.
"Benar kita mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana curanmor. Pelaku ini juga ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa," ujar Iptu Prasetyo, Rabu (6/3/2024).
Iptu Prasetyo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan adanya warga yang mengaku kehilangan sepeda motornya. Dirinya mengatakan, aksi pencurian ini diketahui terjadi pada Minggu, (17/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Prasetyo menjelaskan, kali itu korban yang diketahui bernama M.I itu awalnya hendak belanja ke dalam pasar Wonokusumo Surabaya.
Namun, setelah setengah jam ditinggal pemiliknya ke dalam pasar, sepeda motor Jupiter yang diparkir di seputar Jalan Wonokusumo Surabaya itu sudah raib dibawa lari oleh pelaku.
Prasetyo mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut personelnya dikerahkan dipimpin Kanit Jatanras Ipda Muhamad Mustofah, langsung melakukan pengecekan.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya langsung melakukan pengecekan kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi tersebut.
"Setelah kita lakukan pengecekan, kita dapatkan rekaman pelaku yang membawa sepeda motor korban. Selanjutnya kita lakukan pengembangan untuk mencari tau identitas pelaku," katanya.
Prasetyo melanjutkan, setelah berhasil mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku pihaknya langsung melakukan pencarian. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kenjeran Surabaya.
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam sesuai cctv, 1 helm warna biru, 2 kunci palsu sepeda motor merk yamaha, 2 kunci palsu sepeda motor merk Honda, 1 topi hitam, 1 baju coklat cream, dan Celana pendek sesuai cctv.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara. (djat)
Komentar
Berita Terbaru

Pendidikan & Teknologi
Bondowoso Buktikan Kualitas, Sabet Empat Kategori di Festival Dewi Cemara
24 Agustus 2025
23:58

Pendidikan & Teknologi
Bersama Rumah Kebangsaan, UMKM BCM Meriahkan Sosialisasi P4GN di CFD Taman Blambangan
24 Agustus 2025
23:22

Ekonomi & Bisnis
Pos TNI AL Puger, Lomba Burung Berkicau Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80
24 Agustus 2025
22:55

Pendidikan & Teknologi
Pengambilan Ijazah di SMK Negeri 8 Jember Gratis, Rahma Kepala Sekolah : Itu Aturan Pemerintah
24 Agustus 2025
19:04

Advertorial
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, Pemdes Grenden Santuni Anak Yatim Piatu
24 Agustus 2025
11:39
Berita Terpopuler