Detail Berita
Hukum & Politik
Satresbarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ganja
Pewarta : Evelyne Enewsindo
21 Februari 2024
04:27
SURABAYA enewsindo.co.id- Polrestabes Surabaya berhasil membekuk AR (24) warga Jalan Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kabupaten Gresik .
Tersangka AR yang juga warga Wisma Lidah Kulon Kota Surabaya itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diduga menjual narkotika jenis ganja.
Menurut Kompol Suria penangkapan pada, Jumat 09 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.
Barang bukti yang ditemukan bungkusan kertas minyak yang dilapisi lakban coklat yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 18,50 gram, ± 2,72 gram, ± 4,85 gram, dan ± 0,74 gram. 1 bendel papir merek raja mas serta 2 HP.
“Pelaku kita amankan didepan rumah Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kabupaten Gresik dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti ganja miliknya,” jelas Kompol Suria pada Selasa (20/2/2024).
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (djat)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55
Hukum & Politik
Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 15 Orang Masih Diburu
9 Juli 2026
16:47
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Perkuat Kemitraan Lahan Tembakau di Jember, Dorong Kesejahteraan Petani
9 Juli 2026
16:40