Detail Berita
Hukum & Politik
Polsek Asemrowo Ringkus Driver Online Pelaku Penipuan Dan Penggelapan
Pewarta : Evelyne Enewsindo
08 Februari 2024
03:18
SURABAYA enewsindo.co.id- Unit ReskrimPolsek Asemrowo berhasil mengamankan tersangka tindak pidana kejahatan penipuan penggelapan , Kamis lalu 01/2/ 2024 .
Korban adalah Inisial R.G.V berumur 19 tahun warga Tembak dukuh 1/3A Surabaya.
Sementara tersangka diketahui inisial M I U , 28 tahun warga Jalan. Kertanegara Gg bangau no 44 Sidoarjo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renanto didampingi Kanitreskrim Iptu Daniel natipullu beserta Kasihhumas Iptu Suroto, memberikan penjelasan kepada awak media terkait penangkapan tersangka atas laporan dari korban.
“Kronologi kejadian berawal adanya tindakan penggelapan yang diduga dilakukan oleh driver online (kurir) dengan cara mengambil pesanan korban di Gloria peti mati di Jalan Demak Surabaya, pesanan sudah di ambil oleh driver online (kurir) akan tetapi barang tersebut tidak sampai ke korban sehingga dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah)) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Asemrowo untuk Penyelidikan lebih lanjut” Katanya Kompol Hegi Renanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak. 1 Unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit Dos Book Hp merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit sepeda motor Honda Vario Nopol. : W- 2986- NBC beserta Kunci Kontaknya.
“Atas laporan tersebut akhirnya anggota kami melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diketahui tersangka ada dimana langsung dilakukan pengejaran. Memang benar saat digeledah terdapat barang milik korban dan tersangka mengakui atas perbuatannya. Waktu dilakukan interogasi ternyata faktor ekonomi akhirnya nekad melakukan penggelapan barang milik korban” Imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KHUPidana terkait penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Djat)
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak. 1 Unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit Dos Book Hp merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit sepeda motor Honda Vario Nopol. : W- 2986- NBC beserta Kunci Kontaknya.
“Atas laporan tersebut akhirnya anggota kami melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diketahui tersangka ada dimana langsung dilakukan pengejaran. Memang benar saat digeledah terdapat barang milik korban dan tersangka mengakui atas perbuatannya. Waktu dilakukan interogasi ternyata faktor ekonomi akhirnya nekad melakukan penggelapan barang milik korban” Imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KHUPidana terkait penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Djat)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Hujan Deras, Pasar Cerme Bondowoso Terendam Banjir
12 Januari 2026
07:28
Hiburan
Reog dan Sisingaan Hidupkan Malam Perayaan di Bandar Klippa
11 Januari 2026
16:38
Hukum & Politik
Momen Haru Perpisahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama, Terima Kasih Masyarakat Osing
10 Januari 2026
22:59
Pendidikan & Teknologi
Anisatul Hamidah Lulus Doktor Hukum Unej, Disertasi Fakir Miskin Raih Cumlaude
10 Januari 2026
22:45
Hukum & Politik
Tokoh Pemuda Bondowoso Habib Alwi Hadiri Sertijab Pangdivif 2 Kostrad, Ucapkan Selamat dan Apresiasi
10 Januari 2026
17:04
Berita Terpopuler