Detail Berita
Hukum & Politik
Polsek Asemrowo Ringkus Driver Online Pelaku Penipuan Dan Penggelapan
Pewarta : Evelyne Enewsindo
08 Februari 2024
03:18
SURABAYA enewsindo.co.id- Unit ReskrimPolsek Asemrowo berhasil mengamankan tersangka tindak pidana kejahatan penipuan penggelapan , Kamis lalu 01/2/ 2024 .
Korban adalah Inisial R.G.V berumur 19 tahun warga Tembak dukuh 1/3A Surabaya.
Sementara tersangka diketahui inisial M I U , 28 tahun warga Jalan. Kertanegara Gg bangau no 44 Sidoarjo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renanto didampingi Kanitreskrim Iptu Daniel natipullu beserta Kasihhumas Iptu Suroto, memberikan penjelasan kepada awak media terkait penangkapan tersangka atas laporan dari korban.
“Kronologi kejadian berawal adanya tindakan penggelapan yang diduga dilakukan oleh driver online (kurir) dengan cara mengambil pesanan korban di Gloria peti mati di Jalan Demak Surabaya, pesanan sudah di ambil oleh driver online (kurir) akan tetapi barang tersebut tidak sampai ke korban sehingga dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah)) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Asemrowo untuk Penyelidikan lebih lanjut” Katanya Kompol Hegi Renanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak. 1 Unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit Dos Book Hp merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit sepeda motor Honda Vario Nopol. : W- 2986- NBC beserta Kunci Kontaknya.
“Atas laporan tersebut akhirnya anggota kami melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diketahui tersangka ada dimana langsung dilakukan pengejaran. Memang benar saat digeledah terdapat barang milik korban dan tersangka mengakui atas perbuatannya. Waktu dilakukan interogasi ternyata faktor ekonomi akhirnya nekad melakukan penggelapan barang milik korban” Imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KHUPidana terkait penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Djat)
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak. 1 Unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit Dos Book Hp merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit sepeda motor Honda Vario Nopol. : W- 2986- NBC beserta Kunci Kontaknya.
“Atas laporan tersebut akhirnya anggota kami melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diketahui tersangka ada dimana langsung dilakukan pengejaran. Memang benar saat digeledah terdapat barang milik korban dan tersangka mengakui atas perbuatannya. Waktu dilakukan interogasi ternyata faktor ekonomi akhirnya nekad melakukan penggelapan barang milik korban” Imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KHUPidana terkait penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Djat)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler