Detail Berita
Hukum & Politik
Apes Baru 2 bulan jadi pengedar sudah ditangkap polisi
Pewarta : Evelyne Enewsindo
08 Februari 2024
01:06

SURABAYA enewsindo.co.id- Tersangka yang satu ini benar-benar apes, baru 2 bulan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu sudah terciduk polisi.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata menerangkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Gadukan Timur Baru 3/4 Surabaya sering terjadi transaksi narkoba.
Dengan adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Asemrowo pada Rabu (31/1/24) sekira jam 08.00 Wib langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Menurut pengakuan B (38) warga Jalan Gadukan Timur Baru 3/4 Surabaya. Ia menggunakan narkoba baru 2 bulan . Selain dijual juga untuk konsumsi sendiri.
Barang bukti yang disita petugas berupa 13 Paket narkotika jenis sabu dengan total 1,485 gram dan Uang tunai Rp. 200.000,- serta 1 Buah Hp merk Oppo.
Tersangka diamankan di Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyeliidikan lebih lanjut dan dilakukan test urine di Poliklinik PolresTanjung Perak Surabaya, hasil testnya Positif mengkomsumsi sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Djat)

Komentar
Berita Terbaru

Pendidikan & Teknologi
Menapak Jejak SMK Negeri Kalibaru: Dari Gedung Lama ke Sekolah Unggulan
1 Juni 2025
00:55

Pendidikan & Teknologi
Jember Sambut Ribuan Lansia di HLUN 2025, Komitmen Baru untuk Masa Tua yang Sejahtera
1 Juni 2025
00:24

Pendidikan & Teknologi
Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Gaungkan Spirit Kebersamaan Lewat Sholat Subuh
1 Juni 2025
00:15

Pendidikan & Teknologi
KH. Abdul Ghofar: Ulama Adalah Pelita Umat, Jangan Padamkan Warisannya
31 Mei 2025
01:12

Ekonomi & Bisnis
Bupati Jember Membagi Bantuan Alsintan, Dukung Optimalisasi Lahan Kritis
30 Mei 2025
21:41
Berita Terpopuler