Detail Berita
Hukum & Politik
Apes Baru 2 bulan jadi pengedar sudah ditangkap polisi
Pewarta : Evelyne Enewsindo
08 Februari 2024
01:06

SURABAYA enewsindo.co.id- Tersangka yang satu ini benar-benar apes, baru 2 bulan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu sudah terciduk polisi.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata menerangkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Gadukan Timur Baru 3/4 Surabaya sering terjadi transaksi narkoba.
Dengan adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Asemrowo pada Rabu (31/1/24) sekira jam 08.00 Wib langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Menurut pengakuan B (38) warga Jalan Gadukan Timur Baru 3/4 Surabaya. Ia menggunakan narkoba baru 2 bulan . Selain dijual juga untuk konsumsi sendiri.
Barang bukti yang disita petugas berupa 13 Paket narkotika jenis sabu dengan total 1,485 gram dan Uang tunai Rp. 200.000,- serta 1 Buah Hp merk Oppo.
Tersangka diamankan di Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyeliidikan lebih lanjut dan dilakukan test urine di Poliklinik PolresTanjung Perak Surabaya, hasil testnya Positif mengkomsumsi sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Djat)

Komentar
Berita Terbaru

Pendidikan & Teknologi
Bondowoso Buktikan Kualitas, Sabet Empat Kategori di Festival Dewi Cemara
24 Agustus 2025
23:58

Pendidikan & Teknologi
Bersama Rumah Kebangsaan, UMKM BCM Meriahkan Sosialisasi P4GN di CFD Taman Blambangan
24 Agustus 2025
23:22

Ekonomi & Bisnis
Pos TNI AL Puger, Lomba Burung Berkicau Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80
24 Agustus 2025
22:55

Pendidikan & Teknologi
Pengambilan Ijazah di SMK Negeri 8 Jember Gratis, Rahma Kepala Sekolah : Itu Aturan Pemerintah
24 Agustus 2025
19:04

Advertorial
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, Pemdes Grenden Santuni Anak Yatim Piatu
24 Agustus 2025
11:39
Berita Terpopuler