Detail Berita
Hukum & Politik
Polrestabes Surabaya ungkap Kasus Narkoba Jaringan Jawa - Bali.
Pewarta : Evelyne Enewsindo
20 Januari 2024
01:59
SURABAYA enewsindo.co.id -
Polrestabes Surabaya menggelar press converence pada jum'at , 19/1/2024 bertempat di Gedung Pesat Gatra.
Kapolrestabes Surabaya AKBP Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K melalui wakasat narkoba Fadila memaparkan kepada awak media .
"Ditemukan barang bukti sabu seberat 6,265 gram, 135 gram dan ekstasi 10,068 butir.
Diketahui pelaku inisial, RM yang beralamat Denpasar Bali dan EM beralamat Surabaya.
" Hasil penagkapan dari dua tersangka di
Denpasar Bali yaitu ditemukan di TKP senilai 40jt hingga mencapai 120 juta, dan 9miliar 640 Juta rupiah " ujar wakasat narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 112 junto ayat 1tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun hingga 12 tahun penjara, .(djat)
Komentar
Berita Terbaru
Pendidikan & Teknologi
Relawan dan Polisi Bantu Bu Suli Kembali Melangkah dengan Walker Baru
25 Oktober 2025
13:22
Hiburan
25 Ribu Peserta Siap Ramaikan "Jaka Sopan"
25 Oktober 2025
09:00
Hukum & Politik
Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi dengan Buruh Lewat Apel Kebangsaan
24 Oktober 2025
14:18
Hukum & Politik
Rakyat Kangean Bersatu dalam Penolakan Rencana Pertambangan Migas, Pasti akan menang !
23 Oktober 2025
22:04
Ekonomi & Bisnis
Domba Fashion Carnival Angkat Kearifan Lokal Peternakan Desa Suco
23 Oktober 2025
20:28
Berita Terpopuler