Detail Berita
Hukum & Politik
Polrestabes Surabaya ungkap Kasus Narkoba Jaringan Jawa - Bali.
Pewarta : Evelyne Enewsindo
20 Januari 2024
01:59
SURABAYA enewsindo.co.id -
Polrestabes Surabaya menggelar press converence pada jum'at , 19/1/2024 bertempat di Gedung Pesat Gatra.
Kapolrestabes Surabaya AKBP Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K melalui wakasat narkoba Fadila memaparkan kepada awak media .
"Ditemukan barang bukti sabu seberat 6,265 gram, 135 gram dan ekstasi 10,068 butir.
Diketahui pelaku inisial, RM yang beralamat Denpasar Bali dan EM beralamat Surabaya.
" Hasil penagkapan dari dua tersangka di
Denpasar Bali yaitu ditemukan di TKP senilai 40jt hingga mencapai 120 juta, dan 9miliar 640 Juta rupiah " ujar wakasat narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 112 junto ayat 1tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun hingga 12 tahun penjara, .(djat)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Halal Bihalal PTPN 1 Regional 5, Awali Kerja dengan Semangat Baru
25 Maret 2026
10:55
Hukum & Politik
Arus Balik Memuncak, Polri Terapkan Rekayasa Lalin Nasional
24 Maret 2026
21:24
Hukum & Politik
Patroli Bromo Ditingkatkan, Polisi Imbau Wisatawan Waspada Cuaca Ekstrem
24 Maret 2026
16:26
Advertorial
Pantai Papuma, Surga Tersembunyi di Pesisir Selatan Jember
24 Maret 2026
09:59
Hukum & Politik
Rencana Flyover Mangli, Warga Masih Tunggu Kepastian
24 Maret 2026
09:40