Detail Berita

Hukum & Politik

Polrestabes Surabaya ungkap Kasus Narkoba Jaringan Jawa - Bali.

Pewarta : Evelyne Enewsindo

20 Januari 2024

01:59

SURABAYA enewsindo.co.id - Polrestabes Surabaya menggelar press converence pada jum'at , 19/1/2024 bertempat di Gedung Pesat Gatra. Kapolrestabes Surabaya AKBP Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K melalui wakasat narkoba Fadila memaparkan kepada awak media . "Ditemukan barang bukti sabu seberat 6,265 gram, 135 gram dan ekstasi 10,068 butir. Diketahui pelaku inisial, RM yang beralamat Denpasar Bali dan EM beralamat Surabaya. " Hasil penagkapan dari dua tersangka di Denpasar Bali yaitu ditemukan di TKP senilai 40jt hingga mencapai 120 juta, dan 9miliar 640 Juta rupiah " ujar wakasat narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 112 junto ayat 1tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun hingga 12 tahun penjara, .(djat)
Tags : #Berita # POLRI # Jawa Timur

Ikuti Kami :

Komentar