Detail Berita
Hukum & Politik
Polrestabes Surabaya ungkap Kasus Narkoba Jaringan Jawa - Bali.
Pewarta : Evelyne Enewsindo
20 Januari 2024
01:59
SURABAYA enewsindo.co.id -
Polrestabes Surabaya menggelar press converence pada jum'at , 19/1/2024 bertempat di Gedung Pesat Gatra.
Kapolrestabes Surabaya AKBP Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K melalui wakasat narkoba Fadila memaparkan kepada awak media .
"Ditemukan barang bukti sabu seberat 6,265 gram, 135 gram dan ekstasi 10,068 butir.
Diketahui pelaku inisial, RM yang beralamat Denpasar Bali dan EM beralamat Surabaya.
" Hasil penagkapan dari dua tersangka di
Denpasar Bali yaitu ditemukan di TKP senilai 40jt hingga mencapai 120 juta, dan 9miliar 640 Juta rupiah " ujar wakasat narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 112 junto ayat 1tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun hingga 12 tahun penjara, .(djat)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
"Nyigar Bareng" BIN Cigar Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas di Jember
6 Februari 2026
22:00
Ekonomi & Bisnis
Sambut Ramadan 2026, Hotel Fortuna Grande Jember Luncurkan Preview Bukberan
6 Februari 2026
18:56
Hiburan
Mengguncang Asia! Futsal Indonesia Tembus Final, Sejarah Baru Tercipta
6 Februari 2026
05:07
Ekonomi & Bisnis
MKSO Tebu Kebun Mumbul Siapkan Langkah Perbaikan Operasional, Targetkan Produktivitas 77 Ton per Hektare
5 Februari 2026
13:22
Hukum & Politik
Ditlantas Polda Jatim Ramp Check Angkutan Umum di Sampang
5 Februari 2026
11:19
Berita Terpopuler