Detail Berita
Hukum & Politik
Polrestabes Surabaya ungkap Kasus Narkoba Jaringan Jawa - Bali.
Pewarta : Evelyne Enewsindo
20 Januari 2024
01:59
SURABAYA enewsindo.co.id -
Polrestabes Surabaya menggelar press converence pada jum'at , 19/1/2024 bertempat di Gedung Pesat Gatra.
Kapolrestabes Surabaya AKBP Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K melalui wakasat narkoba Fadila memaparkan kepada awak media .
"Ditemukan barang bukti sabu seberat 6,265 gram, 135 gram dan ekstasi 10,068 butir.
Diketahui pelaku inisial, RM yang beralamat Denpasar Bali dan EM beralamat Surabaya.
" Hasil penagkapan dari dua tersangka di
Denpasar Bali yaitu ditemukan di TKP senilai 40jt hingga mencapai 120 juta, dan 9miliar 640 Juta rupiah " ujar wakasat narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 112 junto ayat 1tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun hingga 12 tahun penjara, .(djat)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
BIN CIGAR Jadi Lokasi Riset UNHAS, Bahas Peluang Bisnis Cerutu Berkualitas
24 Juni 2026
20:00
Hukum & Politik
PUTR Nias Selatan Jemput Data Tanah Warga di Kawasan Hutan, Sosialisasi Digelar di Gomo
24 Juni 2026
14:19
Hukum & Politik
Insiden Adu Banteng di Wringin, Dua Mobil Ringsek di Bagian Depan
24 Juni 2026
12:46
Hukum & Politik
Tumpahan BBM Solar Picu Pengendara Terpeleset, Petugas Lakukan Pembersihan di Singojuruh
24 Juni 2026
11:38
Hukum & Politik
Progib Jember Soroti Tata Kelola MBG, Ungkap Dugaan Permintaan “Uang Kopi” Rp250 Juta
24 Juni 2026
11:31