Detail Berita
Hukum & Politik
Polrestabes Surabaya Tetapkan 1 Tersangka Pembunuhan
Pewarta : Evelyne Enewsindo
05 Januari 2024
12:26
SIRABAYA enewsindo.co.id - Arnold, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut bahwa tersangka Arnold dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.
"AJS (Arnold) ditetapkan tersangka. Disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, ancaman 20 tahun penjara," jelas Pasma dalam pers rilis pada Jumat (5/1/2024).
Menurut Pasma, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, diketahui tersangka menyediakan 9 karafe miras.
"Setiap karafe itu, oleh tersangka ditambah dengan 100 mili metanol," bebernya.
Pasma menambahkan, metanol itu sendiri diperoleh secara online.
"Manajemen cruz (Cruz Lounge Bar) membelinya dari toko online di Shopee," tambah dia.
Untuk itu, keterlibatan manajemen Cruz Lounge Bar dalam kasus ini masih terus didalami.
"Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," tandasnya.
Pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya yang digelar pada Jumat (22/12/2023) itu menewaskan tiga orang, dua di antaranya personel Band Ogie and Friends.
Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone). Sementara satu lainnya bernama Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends.
Sementara peserta pesta miras yang selamat adalah MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis). Juga MF, rekan Indro.(djat)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
BIN CIGAR Jadi Lokasi Riset UNHAS, Bahas Peluang Bisnis Cerutu Berkualitas
24 Juni 2026
20:00
Hukum & Politik
PUTR Nias Selatan Jemput Data Tanah Warga di Kawasan Hutan, Sosialisasi Digelar di Gomo
24 Juni 2026
14:19
Hukum & Politik
Insiden Adu Banteng di Wringin, Dua Mobil Ringsek di Bagian Depan
24 Juni 2026
12:46
Hukum & Politik
Tumpahan BBM Solar Picu Pengendara Terpeleset, Petugas Lakukan Pembersihan di Singojuruh
24 Juni 2026
11:38
Hukum & Politik
Progib Jember Soroti Tata Kelola MBG, Ungkap Dugaan Permintaan “Uang Kopi” Rp250 Juta
24 Juni 2026
11:31