Detail Berita
Hukum & Politik
Hakim Wajib Memutus Terdakwa Penyalahguna Narkoba Menjalani Rehabilitasi
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
23 Oktober 2023
16:45

Oleh: Anang Iskandar
Unsur kesalahan penyalahguna narkotika dimaafkan dan pidananya digugurkan oleh UU apabila penyalahguna melakukan wajib lapor pecandu. Proses pengadilannya secara khusus, hakim diwajibkan UU untuk memperhatikan adanya keterangan ahli yang menyatakan terdakwa adalah pecandu. Bila penyalahguna adalah pecandu, hakim wajib memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi, jika terdakwanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Kenapa demikian, karena penyalahguna sejatinya korban kejahatan peredaran gelap narkotika, penderita sakit kecanduaan narkotika yang dikriminalkan atas dasar konvensi sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Penyalahguna narkotika tidak punya niat jahat, kalau dia membeli narkotika itu bukan karena ada niat jahat tapi karena dorongan kebutuhan sakit fisik dan psikis, kalau tidak menggunakan narkotika dia akan mengalami sakau. Itu sebabnya saya semangat mensosialisasikan kekhususan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika agar penegakan hukum khususnya proses pengadilan terhadap perkara penyalahguna narkotika tidak menggunakan sistem peradilan pidana (CJS) dan tidak menggunakan hukuman pidana seperti selama ini terjadi. Pemenjaraan membuat penegakan hukum menjadi menakutkan, dan membuat Lapas over kapasitas. Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika...!Komentar
Berita Terbaru

Pendidikan & Teknologi
Bondowoso Buktikan Kualitas, Sabet Empat Kategori di Festival Dewi Cemara
24 Agustus 2025
23:58

Pendidikan & Teknologi
Bersama Rumah Kebangsaan, UMKM BCM Meriahkan Sosialisasi P4GN di CFD Taman Blambangan
24 Agustus 2025
23:22

Ekonomi & Bisnis
Pos TNI AL Puger, Lomba Burung Berkicau Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80
24 Agustus 2025
22:55

Pendidikan & Teknologi
Pengambilan Ijazah di SMK Negeri 8 Jember Gratis, Rahma Kepala Sekolah : Itu Aturan Pemerintah
24 Agustus 2025
19:04

Advertorial
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, Pemdes Grenden Santuni Anak Yatim Piatu
24 Agustus 2025
11:39
Berita Terpopuler