Detail Berita
Hukum & Politik
Hakim Wajib Memutus Terdakwa Penyalahguna Narkoba Menjalani Rehabilitasi
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
23 Oktober 2023
16:45
Oleh: Anang Iskandar
Unsur kesalahan penyalahguna narkotika dimaafkan dan pidananya digugurkan oleh UU apabila penyalahguna melakukan wajib lapor pecandu. Proses pengadilannya secara khusus, hakim diwajibkan UU untuk memperhatikan adanya keterangan ahli yang menyatakan terdakwa adalah pecandu. Bila penyalahguna adalah pecandu, hakim wajib memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi, jika terdakwanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Kenapa demikian, karena penyalahguna sejatinya korban kejahatan peredaran gelap narkotika, penderita sakit kecanduaan narkotika yang dikriminalkan atas dasar konvensi sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Penyalahguna narkotika tidak punya niat jahat, kalau dia membeli narkotika itu bukan karena ada niat jahat tapi karena dorongan kebutuhan sakit fisik dan psikis, kalau tidak menggunakan narkotika dia akan mengalami sakau. Itu sebabnya saya semangat mensosialisasikan kekhususan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika agar penegakan hukum khususnya proses pengadilan terhadap perkara penyalahguna narkotika tidak menggunakan sistem peradilan pidana (CJS) dan tidak menggunakan hukuman pidana seperti selama ini terjadi. Pemenjaraan membuat penegakan hukum menjadi menakutkan, dan membuat Lapas over kapasitas. Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika...!Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Hujan Deras, Pasar Cerme Bondowoso Terendam Banjir
12 Januari 2026
07:28
Hiburan
Reog dan Sisingaan Hidupkan Malam Perayaan di Bandar Klippa
11 Januari 2026
16:38
Hukum & Politik
Momen Haru Perpisahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama, Terima Kasih Masyarakat Osing
10 Januari 2026
22:59
Pendidikan & Teknologi
Anisatul Hamidah Lulus Doktor Hukum Unej, Disertasi Fakir Miskin Raih Cumlaude
10 Januari 2026
22:45
Hukum & Politik
Tokoh Pemuda Bondowoso Habib Alwi Hadiri Sertijab Pangdivif 2 Kostrad, Ucapkan Selamat dan Apresiasi
10 Januari 2026
17:04
Berita Terpopuler